Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum Gugat MV Caledonian Sky

Dheri Agriesta/MTVN
16/3/2017 10:27
Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum Gugat MV Caledonian Sky
(AFP/Ruben Sauyai)

PEMERINTAH tengah merumuskan instrumen hukum dalam kasus pelanggaran dari kapal pesiar MV Caledonian Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat. Untuk sementara ini, pemerintah akan menggunakan dua undang-undang.

"Kita akan menggunakan instrumen Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk merumuskan pelanggaran dan penegakan hukum terhadap kasus ini," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kamis (16/3).

Siti pun telah berdiskusi dengan Tim Komunikasi Presiden Arie Dwipayana. Dalam diskusinya, Siti mengemukakan pendapat dari beberapa ahli untuk menjerat MV Caledonian Sky.

Salah satunya penggunaan aturan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut yang biasa disebut UNCLOS. Karena, kasus ini melibatkan kapal pesiar asing yang menabrak terumbu karang di perairan Indonesia.

Pendapat lain, kata Siti, UNCLOS bisa dipakai jika pemerintah mengharapkan kerja sama dengan negara asal kapal untuk membawa pemiliki pesiar ke pegadilan Indonesia. Namun, hal itu dapat terjadi jika negara asal kapal tersebut adalah peserta UNCLOS.

Jika pemerintah ingin menuntut ganti rugi, Siti mendapatkan masukan untuk mengunakan Pasal 1365 KUHP juncto UU nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1990. "Karena menyangkut masalah perdata," kata Siti.

Meski begitu, Siti mengaku masih menunggu data yang dikumpulkan tim dari lapangan. Kata dia, pemerintah akan berdiskusi dan mempertimbangkan beberapa tindakan yang akan diambil setelah menerima data dari lapangan. "Kami masih akan diskusikan lebih dalam bersama-sama di kantor setelah data lapangan masuk," jelas Menteri Siti.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya