Kewenangan Badan POM Jangan Sebatas Sidak

Ind/H-1
16/3/2017 04:31
Kewenangan Badan POM Jangan Sebatas Sidak
(ANTARA/Umarul Faruq)

PENANGANAN tindak pidana terkait dengan obat dan makanan telah dikategorikan sebagai perkara penting.

Hal itu ditegaskan dengan komitmen kerja sama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan aparat penegak hukum dalam pendampingan penyidikan dan koordinasi penanganan perkara tindak pidana.

Akan dibentuknya deputi bidang penindakan dan kewaspadaan obat dan makanan sebagai penguatan kelembagaan diharapkan dapat memaksimalkan penegakan hukum atas kejahatan di bidang obat dan makanan.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendorong agar kewenangan Badan POM tidak hanya melakukan sidak, tapi juga dapat melakukan penyidikan hingga mengawal proses hukum sampai ke peng-adilan.

"Saya malah mengusulkan agar rancangan Peraturan Presiden tentang Badan POM dapat membantu lembaga tersebut menjalankan fungsi kontrolnya," ujar politikus dari Partai NasDem itu.

Dia menjelaskan, jika kewenangan Badan POM sebatas melakukan sidak tanpa mengawal proses hukum sehingga tetap diserahkan pada kepolisian, tidak ada bedanya dengan kewenangan Badan POM saat ini.

Irma mencontohkan banyak kasus kejahatan di bidang obat dan makanan, hukumannya tidak sesuai dengan tindak kejahatan.

"Kasus yang harusnya dihukum lima tahun penjara hanya satu tahun. Yang seharusnya satu tahun hanya tiga bulan," tegas dia.

Menurutnya hal itu tidak membuat jera para pelaku.

Dia pun menyampaikan nomenklatur baru kelembagaan membutuhkan dukungan anggaran.

Secara terpisah, Kepala Badan POM Penny Lukito menyatakan pihaknya telah mengawasi sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, menggerebek sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya.

Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengurangi kejahatan di bidang obat dan makanan.

Karena itu, salah satu upaya yang dilakukan ialah revitalisasi pengawasan dengan penguatan investigasi awal dan penyidikan, penguatan laboratorium rujukan, unggulan, dan investigasi, serta pengawasan berbasis digital.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya