Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BERDALIH tidak ada lagi bantuan operasional sekolah (BOS) pendamping dari provinsi beberapa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri di beberapa daerah di Jateng menerapkan lagi iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang mencapai ratusan ribu rupiah per bulan setiap siswa. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memperbolehkan dengan alasan wajib belajar (Wajar) hanya berlaku 9 tahun.
Pemantauan Media Indonesia Rabu (15/3) ribuan orang tua siswa/pelajar SMA/SMK di beberapa daerah di Jawa Tengah mulai kebingungan, karena beberapa sekolah negeri mulai menerapkan SPP setiap bulan yang jumlahnya mencapai ratusan ribu rupiah.
Penarikan SPP tersebut diberlakukan dengan dalih bahwa BOS yang dikucurkan pemerintah pusat tidak mencukupi, sedangkan BOS pendamping dari Pemerintah Provinsi Jawa tengah sudah lama dihentikan, sehingga untuk menopang kekurangan kebutuhan kegiatan belajar dan mengajar terpaksa dimintakan kepada orang tua siswa.
"Saya kaget, karena sejak Januari lalu oerang tua siswa harus membayar SPP yang besarnya Rp200.000 per siswa dengan alasan BOS tidak mencukupi," kata Bambang Prayoga,58, orang tua siswa di SMA Negeri 1 Semarang.
Sebelumnya SPP tidak diberlakukan, lanjut Bambang, meskipun masih ada beberapa iuran kegiatan, namun dengan penerapan iuran ini terasa cukup memberatkan bagi orang tua siswa, terutama siswa miskin yang tetap ingin melanjutkan pendidikan. "Katanya sekolah kekurangan biaya hingga Rp3 miliar," tambahnya.
Penerapan SPP di SMA/SMK negeri juga juga diterapkan beberapa sekolah di Semarang, bahkan beberapa daerah lain juga melakukan hal yang sama. Sejak beralihnya kewenangan pengelolaan sekolah atas ke provinsi ini masalah menjadi runyam, karena banyak persoalan penganggaran seperti gaji guru dan karyawan honorer yang belum terbayarkan, penarikan SPP dan berbagai hal lainnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku penarikan SPP di SMA/SMK negeri tersebut tidak menyalahi aturan, karena wajib belajar hanya berlaku 9 tahun yakni hingga SMP, sehingga pemerintah menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada sekolah.
Banyak orang yang salah dalam menafsirkan masalah pendidikan, demikian Ganjar Pranowo, pemerintah memang mewajibkan belajar, tetapi hanya sembilan tahun artinya pemerintah hanya wajib menanggung biaya pendidikan sam[pai lulus SMP. "Yang penting dalam penarikan SPP itu sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat komite," kata Ganjar Pranowo.
Ditanya tentang berbagai persoalan setelah pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi, Ganjar mengatakan bahwa persoalan tersebut satu persatu sedang diselesaikan, seperti penggajian guru dan karyawan honorer sedang dilakukan penyusunan, termasuk bantuan operasional sekolah pendamping dan lain sebagainya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved