Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Indonesia akan menempuh jalur hukum atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, akibat kandasnya kapal pesiar berbendera Bahama, MV Caledonian Sky.
Bahkan, pemerintah telah membentuk tim dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti masalah itu. Tim tersebut antara lain dari Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), Kejaksaan Agung, Polri, serta pemerintah daerah setempat.
Tim Kementerian LHK kini telah diberangkatkan ke lokasi untuk mengkaji dan meng-evaluasi kerusakan terumbu karang itu. Hasil evaluasi akan digunakan untuk merumuskan jenis pelanggaran hingga rusaknya terumbu karang dan sanksi yang akan dikenakan dalam aspek lingkungan hidup.
"Kami pakai dua instrumen, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 (Perlin-dungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UU Nomor 5 Tahun 1990 (tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya)," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, kemarin (Selasa, 15/3).
Menurutnya, penggunaan dua instrumen itu sesuai dengan arahan Kemenko Kema-ritiman. Namun, ia belum mengetahui kapan hasil evaluasi tersebut diumumkan kepada publik. "Nanti setelah semua selesai, kita akan lempar hasil kajian ini ke publik," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan tim tersebut memiliki tiga tugas pokok.
Pertama, menangani aspek hukum perdata maupun pidana, termasuk mutual legal assistance (bantuan timbal balik) dan upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, menghitung kerusakan lingkungan yang diakibatkan kandasnya kapal MV Caledonian Sky, dan ketiga terkait dengan keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.
"Pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab. Kita juga siap mengambil langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan MV Caledonian Sky bisa segera diatasi," ujarnya.
Bawa wisatawan
Ia menjelaskan kronologi rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya kapal pesiar MV Caledonian Sky dengan bobot 4.200 GT pada 3 Maret lalu. Kapal yang dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor itu berpenumpang 102 wisatawan dan 79 anak buah kapal (ABK). Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, lanjut Arif Havas, penumpang kembali ke kapal pada 4 Maret untuk melanjutkan perjalanan ke Bitung, Sulawesi Utara. Namun, kapal kandas di atas sekumpulan terumbu karang.
Berdasarkan investigasi awal, luas terumbu karang yang rusak mencapai 1.600 meter persegi. "Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut. Ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang," ujarnya.
Berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan merupakan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Jes/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved