Pemerintah Gugat Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang Radja Ampat

Gabriela Jessica Restiana Sihite
14/3/2017 10:58
Pemerintah Gugat Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang Radja Ampat
(Terumbu karang pesona keindahan alam bawah laut ketika melakukan kegiatan diving di Raja Ampat, Papua Bara. -- MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH Indonesia telah membentuk tim bersama untuk mengevaluasi dan menindak kerusakan terumbu karang di Radja Ampat oleh Kapal MV Caledonian Sky. Tidak menutup kemungkinan pemerintah mengugat secara hukum dan minta ganti rugi terhadap perusakan yang dilakukan oleh kapal pesiar tersebut.

Tim tersebut terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, yakni Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat.

Ada tiga tugas pokok gugus tugas tersebut, yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) dan upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, tim ini juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi, dan hal-hal terkait lainnya.

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.

“Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).

Dia menjelaskan kronologis rusaknya terumbu karang di Radja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4.200 GT pada tanggal 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK).

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, lanjut Havas, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari, 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT.

Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas diatas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba dilokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada 4 Maret 2017.

Kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 m2.

"Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut. Ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang," cetus Havas.

Berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, menurut Havas, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya kepada pemilik kapal MV Caledonian Sky dan Kapten Keith Michael Taylor.

Ditemui di Galeri Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), Jakarta, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti menilai kapal dengan teknologi tinggi semestinya punya sistem peringatan untuk mendeteksi perairan dangkal.

Karena itu, pihaknya tengah mengevaluasi peristiwa, dampak kerusakan, dan nilai kerugiannya. Brahmantya mengatakan sudah mengirim 6 pegawainya untuk meninjau lokasi kerusakan.

"Hari Rabu (15/3) kita akan rapat lagi di kantor Maritim untuk membahas lebih detail. Kementerian apa melakukan apa, kapan kita bergerak, semua nanti hari Rabu," imbuh Brahmantya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya