Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH tengah berupaya mencari formula terbaik terkait dengan tembakau, rokok, cukai, dan hal lain dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang kini sedang dibahas.
Pembahasan RUU itu oleh pemerintah yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, kemarin, di antaranya untuk merundingkan, menganalisis, merumuskan, dan menyatukan sikap yang komprehensif sebelum RUU tersebut dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Bagaimana pertanggungjawaban rencana undang-undang tembakau yang baru itu, nanti akan kita sampaikan (bagaimana) sikap pemerintah," kata Menteri Koordinator Polhukam Wiranto.
Pembahasan RUU Pertembakauan juga dihadiri Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pembahasan tata laksana RUU Pertembakauan di DPR, lanjut Wiranto, juga telah menghasilkan kesatuan sikap antara kementerian dan lembaga terkait. "Kita akan melaksanakan lobi dulu dengan DPR untuk menyatakan sikap, menyatukan sikap, sehingga semuanya bisa selesai dengan baik," terangnya.
Menurut Wiranto, pada prinsipnya pemerintah tetap menghendaki terciptanya musyawarah dan mufakat. Apalagi tujuan seluruh pembahasan itu ialah bagaimana cara untuk membuat rakyat sejahtera.
Sebelumnya, masuknya RUU Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, apalagi bila sampai kelak disahkan, dinilai mengabaikan suara masyarakat. Proses perumusan RUU itu juga dindikasikan malaadministrasi.
Menurut komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, malaadministrasi yang terjadi dalam perumusan RUU tersebut berupa perbuatan melawan hukum dengan menggunakan wewenang untuk tujuan lain.
"Pemerintah tidak melibatkan masyarakat sipil yang concern pada masalah tersebut. Padahal, dalam undang-undang disebutkan keharusan melibatkan masyarakat," katanya.(Gol/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved