Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM kitab Al-Muwaththa karya Imam Malik dijelaskan peristiwa penting, yaitu Usama bin Zaid bin Haritah, panglima perang paling muda yang ditunjuk Nabi Muhammad SAW, memergoki seorang musuh mau memasuki wilayah prajurit muslim.
Usamah mengejarnya hingga terjebak di bibir tebing. Merasa jiwanya terancam, musuh itu memekikkan dua kalimat syahadat. Kita tidak tahu apa maksud musuh bebuyutan itu bersyahadat. Usamah bin Zaid menafsirkan syahadat musuh itu untuk mencari selamat. Usama kemudian menghunus pedang dan membunuhnya.
Seorang sahabat yang menyaksikan peristiwa itu melaporkan kepada Nabi bahwa Usama membunuh orang yang sudah bersyahadat. Saat menanggapi laporan itu, Nabi marah sekali hingga terlihat urat di dahinya melintang.
Usamah dipanggil Nabi lalu ditanya kenapa membunuh orang yang sudah bersyahadat? Usamah menjawab bahwa orang itu bersyahadat hanya taktik agar dirinya selamat. Ia sewaktu-waktu bisa mencelakakan pasukan kita.
Saat mendengar alasan Usamah, Nabi mengatakan, “Nahnunahkumbial-dhawa hir, wa Allah yatawallaal-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati).”
Hadis ini bisa dipahami bahwa orang yang sudah mengikrarkan syahadat tidak boleh lagi diusik, apalagi membunuhnya. Soal ada pelanggaran lain, nanti saja proses hukum formal yang akan menyelesaikannya.
Usamah pun saat itu memohon ampun kepada Rasulullah akan peristiwa itu. Usamah berjanji akan hati-hati jika menemui peristiwa yang sama di kemudian hari.
Hadis ini juga mengisyaratkan orang yang sudah mengikrarkan syahadat sudah harus dianggap sebagai sorang muslim dan hak-haknya sebagai seorang muslim harus diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan pengurusan jenazah (tajhizal-mayyit) dari memandikan, mengafani, menyalati, sampai menguburkannya.
Peristiwa lain juga terjadi ketika Nabi mendengar wafatnya Al-Shamah, Raja Najasy, sekarang Ethiopia. Nabi memerintahkan sahabatnya untuk salat gaib empat kali takbir di masjidnya. Hadis itu ditemukan dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Memang ada sirah menjelaskannya sudah masuk Islam, tetapi tidak jelas siapa yang mengislamkannya. Yang jelas, kalangan ahli sirah masih memperdebatkan status keislaman raja Ethiopia itu.
Sebagian ulama mengatakan formalnya belum muslim, tapi rasa cintanya terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW sudah seperti umat Islam lain. Hanya saja, ia dikelilingi warga nonmuslim. Maka, beliau tidak menegaskan keislamannya.
Ulama lainnya mengatakan beliau sudah muslim dan juga sudah bersyahadat, hanya belum sempat menjalankan syariat Islam. Pendapat lain mengatakan salat gaib seperti itu hanya untuk Raja Najasy sendiri, tidak untuk orang lain. Ini mengingat sejarah panjang Najasy yang sudah mempertaruhkan jiwa raganya untuk membela kepentingan Islam di negerinya sehingga Nabi memberikan apresiasi khusus kepadanya.
Peristiwa kontroversi lainnya, ketika kakek Nabi (Abdul Muthalib) meninggal dunia. Nabi memerintahkan Abu Thalib untuk mengurus jenazah ayahnya atau kakek Nabi. Kakeknya belum sempat mengikrarkan dua kalimat syahadat meski dikatakan dalam hatinya sudah terucap.
Memang tidak dijelaskan apakah Abu Thalib menyalati ayahnya atau hanya sampai pada pemakaman tanpa disalati. Namun, respek yang diberikan Nabi Muhammad SAW luar biasa. Nabi pun merasa sedih sampai mengucurkan air mata.
Fardu kifayah
Peristiwa lain yang agak kontroversial ialah kisah wafatnya tokoh munafik Abdullah bin Ubay bin Salul, seorang tokoh Quraisy yang sangat disegani di Mekah saat itu.
Diceritakan dalam hadis sahih bahwa ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, Rasulullah SAW diminta untuk menyalatinya. Ketika Beliau sudah berdiri hendak salat, aku (‘Umar) hampiri Beliau lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah Anda akan menyalati anak Ubay, padahal dia suatu hari pernah mengatakan begini begini, begini, dan begini (aku mengulang-ulang ucapan Bin Ubay yang dahulu pernah dilontarkan kepada Nabi).”
Ternyata Nabi malah tersenyum seraya berkata, “Cukupkanlah ucapanmu dariku wahai ‘Umar.” Ketika aku terus berbicara kepada Beliau, lalu ia berkata, “Sungguh aku diberi pilihan dan aku memilih seandainya aku mengetahui bila aku menambah lebih dari tujuh puluh kali permohonan ampun baginya dia akan diampuni, pasti aku akan tambah (permohonan ampun baginya).”
‘Umar berkata, “Maka kemudian Nabi menyalatinya hingga selesai. Tak lama setelah Beliau terdiam, turunlah firman Allah SWT QS At-Taubah ayat 84: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS At-Taubah/9:84).
Kasus yang terjadi pada diri Abdullah bin Ubay bin Abi Salul yang selalu meresahkan umat Islam, termasuk membangun Masjid Dhirar di Zu Awan, yang kemudian dibongkar karena masjid itu dimaksudkan untuk memecah belah umat Islam sebagaimana diabadikan dalam ayat: “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, ‘Kami tidak menghendaki selain kebaikan’. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (QS At-Taubah/9:108).
Kasus Abdullah bin Ubay bin Abi Salul rasanya tidak tepat untuk dijadikan dasar untuk menolak penyalatan terhadap orang-orang yang disangka munafik. Kemunafikan Ibn Abi Salul diabadikan dalam Alquran dan Nabi pun menganggap peristiwanya sangat serius. Wajar jika orang seperti ini tidak dibenarkan untuk disalati.
Jika ada orang memilih pandangan politik berbeda dengan saudara-saudaranya lain, bukan bertujuan menghina apalagi memojokkan dan menghancurkan Islam, tentu berlebihan jika kita tidak menyalatinya ketika ia meninggal dunia.
Perlu diingat bahwa al-mayyitu haq Allah, mayat itu hak Allah. Sungguh pun sudah menjadi mayat, tetap ia sebagai manusia. “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS Al-Isra’/17:70). Dalam hadis dikatakan, “Mematahkan tulang rusuk mayat sama dengan mematahkan tulang rusuk orang yang masih hidup.” Penghormatan kita terhadap seseorang tidak hanya pada saat hidup, tetapi ketika sudah jadi mayat pun tetap harus dihormati. Mengurus mayat itu, para ulama sepakat menganggapnya fardu kifayah.
Jika ada mayat yang hanyut di kali lantas ia dibiarkan tanpa ada upaya untuk mendamparkannya, semua kampung yang dilewati mayat yang hanyut itu dianggap berdosa massal. Demikian kita bisa baca di dalam kitab-kitab fikih yang terekam di dalam kitab-kitab kuning.
Dengan demikian, berlebihan jika hanya karena perbedaan pandangan politik, seseorang tidak bisa disalati, apalagi jika seseorang itu seorang praktisi muslim. Allahua’lam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved