Akhiri Praktik Diskriminasi Kolaboratif Kelompok Intoleran dengan Pemda Setempat

Micom
12/3/2017 09:51
Akhiri Praktik Diskriminasi Kolaboratif Kelompok Intoleran dengan Pemda Setempat
()

KONTEKS kemajemukan bangsa kembali tercederai oleh praktik diskriminasi dan intoleransi terhadap umat kristiani dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Praktik nyata diskriminasi dan intoleransi secara kasat mata dilakukan berjamaah dengan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui unsur Muspida dan unsur Muspika di Kecamatan Parung Panjang Bogor. Termasuk di dalamnya Majelis Ulama Indonesia setempat, FKUB, dan lembaga terkaitnya.

Lebih miris, dengan dalih tiga gereja sekaligus yakni Gereja Katolik, Gereja Huria Kristen Batak Protestan/HKBP, dan Gereja Methodis tidak memiliki izin pendirian, segera diikuti oleh sikap arogan dari kelompok yang mengatasnamakan muslim melalui takmir masjid di Griya Parung Panjang, Blok E II/ 1,3 setempat menolak dengan keras rumah tinggal sebagai tempat pelaksanaan peribadatan termasuk fasum yang tidak sesuai peruntukkannya.

Dalih tidak adanya izin mendirikan geraja merupakan alasan terklasik yang digunakan oleh kelompok-kelompok intoleran melakukan pelarangan terhadap anak bangsa untuk menjalankan agama sesuai keyakinannya. Di lain pihak, pemerintah daerah selaku penanggung jawab terkait perizinan rumah ibadah sekaligus penyelesaian sengketa rumah ibadah seringkali kalah. Akibatnya, insiden diskriminasi dan intoleransi menjadi terkesan sengaja dilakukan.

Sepuluh tahun terakhir, Provinsi Jawa Barat dan hampir semua kabupaten/kota di dalamnya tercatat sebagai daerah yang menduduki pringkat pertama kasus-kasus intoleran terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan.

"Hal ini sudah menjadi rahasia umum selain disebabkan sikap pemerintah daerahnya seringkali tunduk pada tekanan massa kelompok intoleran, tetapi juga memelihara kelompok-kelompok tersebut sebagai konstituen politiknya," ujar Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/3).

Karena itu, lanjut dia, mencermati fenomena diskriminasi dan intoleransi berjamaah antara ormas keagamaan dan pemda setempat, Setara Institute secara tegas mengecam praktik-praktik diskriminasi kolaboratif antara kelompok intoleran dan pemerintah setempat. Pihaknya pun mendesak pemerintah pusat untuk bersikap tegas.

"Pemerintah pusat harus segera hadir mencarikan solusi agar kelompok-kelompok yang terdiskriminasi dapat melaksanakan peribadatan baik secara individu maupun secara kelompok sebagaimana amanat konstitusi," tegas Bonar.

Selain itu, Setara juga mendesak pemerintah pusat menggunakan pendekatan khusus terhadap Jawa Barat sebagai daerah yang 10 tahun terakhir menjadi daerah rawan praktik diskriminasi dan intoleransi sebagai darurat intoleransi karena seringkali melibatkan secara kolaboratif antara kelompok intoleran dan Pemdanya.

"Meninjau ulang atau mencabut Peraturan Bersama Menteri 2006 tentang tanggung jawab kepala daerah dalam penyelesaian sengketa rumah ibadah, karena acap kali merugikan kelompok-kelompok minoritas. Antara lain Pasal 14 [2], poin b yang justru menjadi kendala utama kelompok-kelompok minoritas dapat mendirikan rumah ibadah meskipun sudah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa," pungkasnya. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya