Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

70 Persen PKBM di DIY belum Terakreditasi

Agus Utantoro
09/3/2017 14:16
70 Persen PKBM di DIY belum Terakreditasi
(MI/Fathia Nurul Haq)

SEKITAR 70% PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta belum terakreditasi.

Hal itu, kata Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal dan Informal pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Mulyati Yuni Pratiwi karena masih rendahnya kesadaran pengelola PKBM memahami pentingnya akreditasi.

"Dari 217 PKBM di lima kabupaten/kota di DIY, baru 70 PKBM atau 30 persen yang telah memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional, BAN," ujarnya, hari ini.

Keengganan sebagian besar PKBM untuk segera mengurus akreditasi, lanjutnya, bisa disebabkan faktor standar pendidikan yang harus dipenuhi. Sesuai standar nasional pendidikan, di antaranya PKBM harus memiliki jumlah guru
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan disertai latar pendidikan yang linier dengan materi yang diampunya.

"Padahal masih banyak PKBM yang jumlah gurunya masih minim, sehingga satu guru bisa mengajar dua atau tiga mata pelajaran," kata dia.

Meski demikian, lanjut Yuni, sesuai target Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semua lembaga mulai dari PAUD, lembaga kursus dan pelatihan (LKP), termasuk PKBM sampai tahun 2020 harus sudah terakreditasi.

"Sekarang sudah harus bersiap karena 2020 mau tidak mau semuanya harus sudah terakreditasi," kata dia.

Dengan memiliki surat akreditasi, imbuhnya, maka lembaga pendidikan informal atau PKBM diberikan izin untuk menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK). Tanpa memiliki akreditasi, penyetaraan
pendidikan yang dilakukan belum diakui, sehingga tidak dapat mengeluarkan ijazah.

"Bagi yang belum terakreditasi kesetaraan pendidikannya, belum bisa diakui," katanya.

Di samping itu, dengan memiliki akreditasi PKBM akan lebih mudah mengajukan bantuan dana dari pemerintah, serta akan mendapatkan bimbingan peningkatan kualitas pendidikan.
"Sebab, pemerintah tidak menggaji guru PKBM. Pemerintah hanya bisa memberikan bantuan dana maupun sarana dan prasarana bagi PKBM yang telah terakreditasi," kata dia.

Keberadaan PKBM di DIY, menurut dia, sangat penting sebagai sarana pendidikan lanjutan bagi anak jalanan dan siswa putus sekolah, sehingga mereka tetap mendapatkan hak pendidikan yang sama.

"Bagi anak-anak putus sekolah atau anak jalanan PKBM sangat menolong," kata dia.

Ia berharap untuk mendorong lebih banyak PKBM yang terakreditasi, pemerintah kabupaten/kota di DIY diharapkan menyiapkan anggaran khusus untuk meningkatkan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh PKBM bisa mengurus kewajiban akreditasi itu.

"Mulai 2017 seluruh PKBM menjadi tanggung jawan kabupaten dan kota," kata dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya