Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Zainul Yusri, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Zainul telah dijadikan sebagai tersangka sejak 2014.
Zulfan ditahan setelah diperiksa selama lima jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kemarin.
Sebelumnya, Zulfan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah proses pemberkasan, tersangka kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk, di Pekanbaru," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta.
Sugeng mengatakan untuk tahap awal, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Saat ini jaksa masih melengkapi berkas kasusnya agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut.
"Tersangka terlibat penerbitan 271 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kampar seluas 511,24 hektare. Sertifikat itu diberikannya kepada 28 warga pada kurun waktu 2003 hingga 2004 lalu," ungkap Sugeng.
Sugeng menyebutkan, dalam kasus ini, pihaknya juga menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka itu ialah HN, ARN, SB, EE, dan RY. Mereka pegawai di BPN Kampar.
"Lima tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. Mereka masih kita dalami pemberkasannya."
Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah dokumen penerbitan SHM lahan-lahan yang diperjualbelikan.
Sementara itu, lahan ratusan hektare tersebut saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola jadi perkebunan kelapa sawit.
Atas perbuatannya, Zulfan Yusri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved