Rehabilitasi Satwa Sitaan Diusulkan Didanai Tersangka

Richaldo Y Hariandja
08/3/2017 09:06
Rehabilitasi Satwa Sitaan Diusulkan Didanai Tersangka
(ANTARA/Adeng Bustomi)

PENDANAAN rehabilitasi dan penanganan satwa liar korban penjualan ilegal seharusnya ditanggung penuh oleh pelaku. Selama ini semua pembiayaan tersebut ditanggung negara, mulai transfer ke pusat penyelamatan hingga proses pelepasliaran. Dengan demikian, hal itu merugikan negara.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), alokasi dana untuk pengelolaan sanctuary yang bisa dijadikan rehabilitasi satwa liar sitaan mencapai 20% dari keseluruhan dana Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Hal itu belum termasuk pendanaan terhadap pusat penyelamatan satwa (PPS) milik pemerintah yang selalu dipenuhi hewan sitaan.

"Waktu itu saja untuk transfer siamang dari PPS Tegal Alur ke Sumatra Barat butuh Rp15 juta," ucap Kepala Investigasi Yayasan Scorpion Marison Guciano dalam diskusi hari satwa liar, di Jakarta, kemarin (Selasa, 7/3).

Belum lagi, lanjut dia, biaya selama berada di pusat rehabilitasi hingga transportasi ke kawasan pelepasliaran yang umumnya berada di kawasan jauh dari jangkauan manusia. Untuk itu, revisi Undang-Undang Nomor 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya seharusnya mengakomodasi sanksi itu agar negara tidak dirugikan.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian LHK Bambang Dahono Adji saat ditemui secara terpisah menyatakan PPS milik negara selalu dipenuhi satwa sitaan. Tidak jarang satwa sitaan hasil penangkapan oleh kepolisian tidak mendapat tempat di PPS.

"Pembiayaan setiap PPS juga bergantung pada jenis satwa yang berada di dalam situ, tapi memang hewan sitaan yang dijadikan barang bukti bisa pakai PPS atau Lembaga Konservasi untuk ditempatkan sementara," ucap dia.

Program Manager Wildlife Crime Unit (WCU) World Conservation Society (WCS) Indonesia Dwi Nugroho Adhiasto saat ditemui <>Media Indonesia mengatakan bukan hanya pelaku penjualan satwal liar yang mesti membiayai penanganan. "Berdasarkan UU 5/1990 dikatakan pemelihara ini seharusnya diberi sanksi yang sama dengan penjual satwa liar," terang Dwi.

Menurut Dwi, penindakan terhadap pemelihara juga dapat menjadi salah satu kunci untuk memberantas penjualan satwa liar. (Ric/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya