Alfamart Tolak Status Badan Publik

MI
07/3/2017 09:23
Alfamart Tolak Status Badan Publik
(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menolak putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan status Alfamart sebagai badan publik sehingga harus membuka seluruh data sumbangan yang mereka terima dari konsumen.

Putusan KIP itu terkait dengan permintaan salah satu konsumen, Mustolih Siradj, akan transparansi sumbangan masyarakat yang diterima jaringan minimarket itu.

Direktur Corporate Affair PT SAT Tbk Solihin menjelaskan Alfamart bukanlah badan publik yang dapat menjadi pihak dalam sengketa informasi publik. Karena itu, Alfamart pun mengajukan gugatan terhadap KIP. "Kami sudah baca putusan. Kami ambil langkah yang dibenarkan dan diatur undang-undang," ujarnya.

Dikatakan Solihin, selama ini program penggalangan donasi konsumen dilakukan Alfamart bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapat izin dari pemerintah melalui Kementerian Sosial.

"Program penggalangan donasi ini merupakan suatu perbuatan yang baik, untuk menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Solihin.

Ihwal transparansi, ia menjelaskan pihaknya telah mempunyai cara tersendiri. "Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya pada yayasan yang bekerja sama dilakukan secara reguler melalui media massa serta bentuk lainnya seperti laman <>website atau poster di gerai Alfamart agar diketahui publik," jelas Solihin.

Kuasa hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi, mengatakan keputusan KIP tersebut tidaklah tepat. Sesuai dengan UU No 14/2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Alfamart tidak memenuhi definisi sebagai badan publik. "Padahal, kewenangan KIP menyidik sengketa hanyalah untuk badan publik."

Pada kesempatan sama, Ketua Pelaksana Kick Andy Foundation Ali Sadikin mengatakan donasi yang disalurkan Alfamart sangat membantu program kemanusiaan yang dilakukan pihaknya. (Mal/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya