Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara

Gana Buana
06/3/2017 19:56
Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara
(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

PASANGAN suami istri pembuat vaksin palsu akhirnya dituntut maksimal hukuman, 12 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/3). Selain dua orang terdakwa vaksin palsu tersebut, Pengadilan Negeri Bekasi pun menuntut empat terdakwa kasus vaksin palsu lainnya dengan hukuman maksimal.

Sebelumnya diketahui, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman merupakan sepasang suami istri yang membuat vaksin palsu jenis Tripacel, Pediacel, Tuberculin, Engerix B dan Harvix B sejak 2010. Keduanya memproduksi vaksin tersebut tanpa standar baku mutu sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB) di kediamannya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain itu, meski bukan terdaftar sebagai Pedagang Farmasi Besar (PBF) pasutri ini pun mengedarkan dan memperjualbelikan vaksin-vaksin palsu tersebut ke daerah sekitar Jakarta, Bekasi hingga Tangerang. Modus penjualan vaksin-vaksin tersebut perorangan hingga ke toko obat dan apotik.

Atas dasar itulah, kemudian Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan pasal 197 UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. "Keduanya masing-masing dituntut hukuman maksimal," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Adikawira, Senin (6/3).

Sebelum tuntutan ini digelar sidang pembuktian dengan menghadirkan beberapa saksi dan beberapa instansi. Diantaranya dari penyidik, BPOM, Kementerian Kesehatan RI, PT GSK, PT Aventis dan kesaksian terdakwa lainnya.

"Dari hasil sidang pemeriksaan saksi terungkap fakta-fakta bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan," ujar Andi.

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya Suparji selaku pemilik Apotik di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman 10 tahun penjara dan subsider 6 bulan penjara. Untuk Nilna Farida bidan yang beroperasi di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan RI nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Untuk Direktur Operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sayang Bunda, Hud MARS dinyatakan melanggar Pasal 197 dengan tuntutan 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan penjara. Selain itu, untuk Sutanto pemilik percetakan yang mendapat order pembuatan label vaksin palsu dituntut selama 5 tahun penjara dengan jeratan pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Setelah ini agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum mulai pekan depan," kata dia.

Sidang ini sebelumnya ditunda selama enam kali. Sebab, dalam hal ini JPU perlu menyempurnakan peran terdakwa dalam pembuat vaksin palsu. "Dalam merumuskan tuntutan kita harus hati-hati sehingga tidak ada celah dari dakwaan yang kita tuduhkan kepada terdakwa," tukas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya