Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GELAR atau ijazah doktoral (S3) yang disandang Rektor Universitas Manado (Unima), Sulawesi Utara (Sulut), berinisial JR diduga palsu. Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah menempuh pendidikan program doktoral di Universite Le Marne La Valle Paris, Prancis yang diklaim selama ini.
"Universitas Manado selama 5 bulan ini dipimpin oleh Rektor yang diduga berijazah doktor palsu. Karena itu, Bapak Menristekdikti, diminta tinjau kembali keabsahaanya sebagai Rektor dan Guru Besar di Unima. Saya punya bukti autentik, dan bersedia diproses hukum," ungkap seorang dosen Fakultas Teknik Unima Stanly Ering di Manado, Senin (6/3).
Menurut Stanly,masalah ini telah dilaporkan ke Menristekdikti sejak 2 Agustus 2016 lalu. Rektor Unima Prof. Dr. JR, MS sama sekali tidak pernah studi S3 di Universite Le Marne La Valle Paris Perancis. Sesuai data
masa studi S3 direkayasa, sebab tercatat saat masa studi 2003 s/d 2004, tetapi yang bersangkutan pada waktu itu sedang menduduki jabatan sebagai Pembantu Dekan II dan Dekan Fatek Unima," ujar Syanley.
Stanley pun bersedia membuktikan dengan surat pernyataan menduduki jabatan dan melaksanakan tugas. Diduga pula bahwa Dr. JR, MS menggunakan ijin belajar palsu terbitan 2007 dengan tahun mundur 2003.
Hal tersebut juga bisa dibuktikan dalam buku agenda surat keluar Unima 2003, yang tidak tercantum nomor Surat Ijin Studi dimaksud bahkan dengan kopsurat ijin yangbaru digunakan Unima 2007," ujar Stanley. Dia juga menyebut yang bersangkutan tidak memahami bahasa Perancis sama sekali.
Stanly yang mengaku memiliki data autentik, sebagaimana pemeriksaan Ombudsman RI, pada 2 November 2016, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Visa Studi/ Visa Jangka Panjang (tirte de Sejour VLS-TS), bahkan tidak mampu berbahasa Perancis karena tidak memiliki sertifikasi DELF/DALF bahasa Perancis.
Namun anehnya yang bersangkutan memiliki Judul Thesis/Disertasi berbahasa Perancis, dan tidak memiliki
transkrip nilai dan katalog kurikulum Universite Le Marne La Vallee. Selain itu, imbuh Stanley tidak memiliki keterangan masa mukim (residensi) sebagaimana diwajibkan Peraturan Dirjen Dikti Nomor: 82/DIKTI/Kep/ 2009 tentang Pedoman Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Stanly mengungkapkan, yang janggal juga denga penerbitan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 2024/Dikti/ Kep/IJLN/2010 tentang penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri, tidak ada satupun syarat sebagaimana tercantum dalam pedoman penyetaraan yang seharusnya dilengkapi.
"Saya mohon Menristekdikti menarik SK Nomor 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri atas nama JR,karena ijazahnya diduga palsu dan penyetaraannya tidak sah,'' kata Stanly.
Selain itu, katanya, menggunakan jabatan akademik guru besar profesor secara tidak sah karena surat keputusan jabatan Profesor/ Guru Besar terhitung mulai 1 Agustus 2010, sementara SK penyetaraan ijazah (diduga Palsu) bertanggal 18 Oktober 2010.
Menanggapi hal tersebut pihak Humas Universitas Manado, Jhonly Tendean saat dihubungi tidak banyak berkoemntar. "Kalau saya berpikir rasio atau logika, sangat tidak mungkin ijazah Rektor Unima itu palsu. Sebab, sebelum beliau dilantik atau mencalonkan diri sebagai rektor Unima telah melalui tahap verifikasi berkas yang ketat.Bahkan, ada pemeriksaan dari Ombusmen RI," jawabnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved