Masyarakat Bisa Berperan Kelola Sampah

Pro/H-1
03/3/2017 08:31
Masyarakat Bisa Berperan Kelola Sampah
(ANTARA/Audy Alwi)

PELIBATAN masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah menjadi salah satu ujung tombak yang akan diseriusi pemerintah.

Penguatan peran rumah tangga jadi hal yang secara serius akan dibahas dan disertakan dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang pengurangan kantong plastik.

"Kami melihat rumah tangga sebagai bagian yang sangat penting dan dasar dalam pemilahan sampah karena sekitar 70% sampah merupakan sampah rumah tangga," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Surabaya, Selasa (28/2).

Penetapan aturan mengenai aturan pemilahan sampah pada rumah tangga akan dilakukan dalam peraturan tersebut.

Dialog dan perencanaan terkait dengan hal itu juga akan dilakukan dengan pemerintah dan dinas terkait.

"Draf final peraturan sebenarnya sudah ada, tapi saat ini yang tengah difokuskan ialah skenario bagaimana rumah tangga mengurangi sampah plastik. Akan ada pedomannya nanti," ujar Siti.

Untuk memaksimalkan hal itu, pelibatan pemulung juga akan dilakukan. Siti mengatakan akan mengecek jumlah pemulung dan mendatanya untuk kemudian diberikan arahan dan pelatihan dalam hal pemilahan sampah.

Saat ini, dikatakan Siti, masih akan disusun rencana implementasi rencana tersebut.

Diskusi akan dilakukan dalam waktu dekat dengan pihak-pihak terkait.

Pada akhirnya nanti pemulung diharapkan akan dapat berperan dalam pengolahan sampah rumah tangga yang saat ini menjadi salah satu yang paling banyak di Indonesia.

Selain itu, pemberdayaan pemulung, menurut Siti, juga memiliki potensi yang baik untuk diintegrasikan dengan bidang lain terkait dengan pengolahan sampah, misalnya bank sampah.

Dengan demikian, diharapkan juga akan memberikan dampak ekonomi yang baik.

Menurutnya, potensi ekonomi menjadi hal yang juga sangat penting diperhatikan karena pada daftar masyarakat berpenghasilan rendah terdapat sekitar 90 ribu orang yang berprofesi sebagai pemulung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya