Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise angkat bicara mengomentari karya seni Natasha Gabriella Tontey berjudul Makan Mayit yang sempat menjadi viral dalam media sosial belum lama ini. Menteri Yohana menilai karya tersebut melanggar kesusilaan, kepatutan dan agama sehingga patus diusut oleh pihak kepolisian.
"Kami juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini karena karya seni ini telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan, agama, dan bila terbukti melanggar UU akan dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE dan pasal 282 ayat 3 KUHP tentang kesusilaan," kata Menteri Yohana
Dalam Makan Mayit itu ada sajian makanan dalam wadah berbentuk bayi. Makanan tersebut kemudian disuguhkan dalam suatu gelaran pameran di Footurama Jakarta pada Januari 2017 lalu.
"Hal itu sangat disayangkan, karya seni anak bangsa seharusnya merupakan ekspresi dari kreativitas yang diciptakan dan mengandung unsur keindahan bukan yang justru melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan agama. Negara ini melindungi anak-anak Indonesia sejak mereka masih dalam kandungan. Hal tersebut tidak tercermin dalam karya seni ini," ujar Yohana di Jakarta, Selasa (28/2).
Dia juga menyayangkan adanya klaim seniman yang menyebutkan bahan makanan menggunakan air susu ibu (ASI) dan keringat dari ketiak bayi yang dimasukkan ke dalam bahan makanan itu. Hal tersebut juga merupakan suatu hal di luar akal sehat dan tidak lazim. Salah satu alasannya, ASI bukanlah konsumsi bagi orang dewasa.
"Penyalahgunaan ASI melalui karya seni yang disebarluaskan melalui pesan visual ini, sangat rentan memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena sesuatu yang tidak lazim jika digunakan akan menimbulkan protes di tengah masyarakat," kata Menteri Yohana lagi.
Dia khawatir karya yang kemudian menjadi viral itu dapat berdampak bagi anak-anak untuk meniru perilaku tersebut, setelah melihat pesan visual ini melalui media sosial. Untuk itu, selain mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut dari sisi hukum, Kementerian PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali Makan Mayit di media sosial.
"Dengan menyebarluaskannya, maka kita telah berkontribusi dalam penyebarluasan konten yang negatif bagi anak-anak," kata dia pula. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved