Lahan Land Swap Dipastikan Bebas Konflik

28/2/2017 05:30
Lahan Land Swap Dipastikan Bebas Konflik
(ANTARA/FB Anggoro)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menawarkan mekanisme penggantian lahan (land swap) untuk perusahaan-perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang sebagian memiliki area kerja di wilayah kubah gambut.

Dipastikan, lahan pengganti itu terbebas dari konflik.

"Sebanyak 800 ribu hektare lahan yang dialokasikan itu sudah berada dalam peta indikasi perizinan dengan status hutan produksi. Ini lahan mineral, bukan target reforma agraria juga, jadi clean," ujar Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan kementerian LHK San Afri Awang, kemarin.

Mekanisme land swap ditawarkan kepada para pemegang izin HTI yang memiliki 40% area kerja atau lebih, termasuk wilayah kubah gambut (ekosistem gambut dengan fungsi lindung).

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK, kubah gambut yang berada di area usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib ada pemulihan.

"Regulasinya sedang disiapkan. Dipastikan kebijakan ini tidak akan mematikan industri," kata San Afri.

Dirinya meminta pihak perusahaan tidak meragukan peraturan tersebut.

Menurutnya, selama ini terjadi ketidakadilan lingkungan.

Rakyat kecil kerap kalah dari pengusaha kehutanan.

Karena itu, kali ini dirinya meminta perusahaan mematuhi aturan.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpendapat mekanisme land swap melemahkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Kebijakan memberikan lahan pengganti itu dinilai sebagai agenda 'pemutihan'.

"Jika ada temuan 2,5 juta konsesi ada di kawasan kubah gambut, seharusnya langkah yang ditempuh pemerintah ialah review perizinan dan mengurangi luasan konsesi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati.

Ia menambahkan selama ini industri perkebunan baik HTI maupun sawit memang tidak berupaya meningkatkan produktivitas kebun mereka, tapi terus menargetkan perluasan konsesi.

Padahal, tragedi kebakaran hutan dan lahan yang selama ini terjadi menandakan perusahaan sesungguhnya tidak mampu mengelola dan mengawasi wilayah konsesi mereka.

"Inilah yang kami tengarai sebagai modus land banking, kejahatan perusahaan untuk menguasai tanah secara legal." (Ric/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya