Pengelolaan Sampah Minim Eksekusi

Richaldo Y Hariandja
28/2/2017 05:15
Pengelolaan Sampah Minim Eksekusi
(ANTARA/WIRA SURYANTALA)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan mengatakan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia sudah lengkap, bahkan berlebih.

Namun, Indonesia masih tercatat sebagai negara pembuang sampah terbesar kedua ke lautan di dunia.

Hal itu menunjukkan eksekusi atau implementasi regulasi masih minim.

"Sekarang yang perlu dilakukan tinggal komitmen dan eksekusi peraturan yang over itu," ujar Luhut dalam workshop bertajuk Pengelolaan Sampah di Pantai dan Laut, di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan permasalahan sampah harus diselesaikan seluruh pihak.

Karena itu, setiap pemangku kepentingan harus memiliki pandangan yang sama terkait dengan sampah.

"Kita harus jadikan ini common enemy (musuh bersama). Kita boleh beda pandangan tentang hal lain, tapi tidak boleh soal sampah."

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), jumlah sampah plastik yang masuk ke lautan mencapai 86 juta ton per tahun.

Dari jumlah itu, yang berada di permukaan laut dekat pesisir hanya 0,5%.

Sisanya, 26,8% di pesisir, 39% berada di laut lepas, dan 33,7% berada di laut dalam.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi juga pernah mendeteksi sampah plastik di laut Indonesia yang berada di kedalaman 2.000 meter.

"Ini tidak bisa dibiarkan, (sampah plastik) ini bisa dimakan ikan, memicu mutasi sel, dan akhirnya kalau ikan itu kita konsumsi, akan ada penyakit kanker atau genetis pada anak-cucu kita."

Karena itu, baik pemerintah daerah (pemda) maupun industri diharapkan dapat mencari jalan keluar permasalahan sampah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab pengelolaan sampah ada di pemda.

Sementara itu, industri diminta dapat mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan juga memanfaatkan sampah.

"Di India, sampah bisa dijadikan sebagai jalan tol. Beberapa daerah kita juga bagus (pengelolaan sampahnya), tapi belum semuanya, masa hanya beberapa daerah saja yang pintar?" ucap dia.

Pariwisata

Luhut mengatakan sektor pariwisata menjadi salah satu yang terancam jika pengelolaan sampah tidak serius. Padahal, pada 2014 sektor pariwisata memiliki kontribusi 9,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) yang menjadikannya sebagai kontributor ketiga terbesar.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga mengatakan hal senada.

Menurutnya, dari 10 destinasi wisata prioritas yang sedang dikembangkan pemerintah, mayoritas merupakan wilayah pesisir.

Karena itu, pihaknya berencana menerbitkan instrumen regulasi pengelolaan sampah plastik yang spesifik membahas dampak pada lautan.

"Ada kemungkinan akan masuk ke permen (peraturan menteri) plastik berbayar yang sedang kita susun, tapi saya sedang lihat bentuknya seperti apa," ujar Siti pada kesempatan sama.

Menurut dia, jika permen tentang plastik berbayar mencakup penanganan sampah plastik secara keseluruhan, termasuk di laut, peraturan itu akan dilebarkan menjadi permen penanganan sampah plastik.

Regulasi itu akan mengatur pemda dalam menangani sampah plastik yang ada di kawasan mereka. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya