Mensos Minta Kepala Daerah Waspadai Perdagangan Narkoba Libatkan Anak

Denny S
25/2/2017 19:10
Mensos Minta Kepala Daerah Waspadai Perdagangan Narkoba Libatkan Anak
(ANTARA/ZABUR KARURU)

MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta para kepala daerah untuk mewaspadai ancaman maraknya praktek perdagangan narkoba yang melibatkan anak dan remaja.

Omset perdagangan narkoba menurut data Badan Narkotika Nasional sepanjang 2016 mencapai Rp72 triliun dengan jumlah penyalahgunaan narkoba ini sebanyak 5,8 juta orang dan sebagian merupakan usia anak. Hal ini diungkapkan Mensos, saat meresmikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional IV Kalimantan di Banjarbaru, Sabtu (25/2).

"Saya ingatkan kepada para gubernur, kepala daerah dan unsur muspida lainnya untuk mewaspadai dan melindungi anak dan remaja dari praktek peredaran narkoba," tegasnya. Menurut Khofifah, jaringan narkoba selama ini memang sengaja memanfaatkan kelemahan atau celah hukum di Indonesia.

Dalam sistem peradilan anak di Indonesia, pelaku kejahatan berusia anak-anak hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman untuk orang dewasa. Hukuman itupun masih bisa dikurangi bebas bersyarat dan pemberian remisi.

Sehingga sanksi bagi anak-anak yang melakukan kejahatan bisa hanya 3-4 tahun dari ancaman hukuman sebenarnya 20 tahun. Celah inilah, menurut Khofifah, yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk melibatkan anak-anak sebagai bagian peredaran narkoba dengan iming-iming imbalan yang besar.

"Anak-anak ini diberi upah untuk mengantar barang (narkoba) yang kadang mereka tidak tahu apa isinya, tetapi dengan upah hingga jutaan rupiah. Adapula anak-anak yang memang dididik untuk menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, kata Mensos, perlu kepekaan semua pihak terutama kepala daerah agar generasi muda Indonesia terlindungi dari narkoba.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya