Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta perusahaan pemegang konsesi agar benar-benar mematuhi imbauan untuk menjaga lahan yang dikelola. Terlebih konsesi yang memiliki lahan gambut. Pemerintah tidak akan segan untuk menerapkan sanksi terhadap para pemegang izin konsesi yang lalai.
"Seperti kemarin, di area PT BAP, pencabutan akasia di sana sudah merupakan sanksi," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, kemarin (Rabu, 15/2).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan aksi pencabutan tanaman akasia di area konsesi milik PT BAP di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Kamis (9/2) oleh Kementerian LHK. Hal itu merupakan tindak lanjut dari langkah penegakan hukum kepada PT BAP yang menanam akasia di area gambut bekas terbakar pada 2015.
Sebelumnya, Menteri LHK telah mengirimkan surat perintah dua kali agar tanaman akasia tersebut dicabut, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan. Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menyatakan pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di area kerja bekas terbakar.
Lebih lanjut Siti menjelaskan wilayah gambut di areal konsesi tergolong luas. Terdapat enam juta hingga sembilan juta hektare gambut di kawasan tersebut.
"Pemerintah ingin menegaskan kita tidak bisa main-main soal gambut ini. Jadi, perusahaan harus betul-betul ikut aturan untuk kepentingan bersama," imbuh dia.
Pemerintah, lanjut Siti, akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan-kawasan itu sekali pun kawasan tersebut sulit digapai. "Upaya pembinaan dan pengawasan akan terus ditekankan."
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menegaskan pemberian sanksi administratif kepada PT BAP akan diterbitkan segera.
"Kami konsisten untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap area bekas terbakar, khususnya area gambut, guna mencegah terjadinya kebakaran pada area rawan terbakar, dan konsisten dalam penegakan hukum yang tegas. Seperti pemberian sanksi administratif atas pelanggaran di konsesi PT BAP ini," ucap pria yang akrab disapa Roy tersebut.
Konsesi PT BAP dengan luas area 192.700 hektare memperoleh izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri pada 2004. Pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan pada 2015, area konsesi PT BAP yang terbakar mencapai lebih dari 80 ribu hektar.
Sebanyak 60% di antaranya merupakan kubah gambut. Beberapa waktu lalu perusahaan tersebut nekat menanami lahan gambut yang terbakar itu dengan tanaman akasia. (Ric/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved