Pelarangan Iklan Rokok Dikawal

Putri Anisa Yuliani
16/2/2017 08:27
Pelarangan Iklan Rokok Dikawal
(Petugas gabungan SatPol PP dan Petugas Pelayanan Pajak Tanah Abang melakukan pencopotan reklame produk rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Pusat---MI/Ramdani)

PELARANGAN iklan rokok yang tercantum dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan terus dikawal. Hal itu dilakukan untuk menghindari terulangnya penghapusan pasal pelarangan iklan rokok sebagaimana sempat terjadi pada proses pembahasan RUU itu periode lalu.

"Komisi I DPR periode lalu telah mengusung pasal pelarangan iklan rokok. Namun, dalam proses di tahap akhir, pasal larangan tersebut hilang, digantikan dengan tetap memperbolehkan iklan rokok dalam media penyiaran dengan pembatasan jam," ujar Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Bidang Hukum dan Advokasi, Muhamad Joni, kemarin (Rabu, 15/2).

Ia menjelaskan penyusunan RUU yang merupakan revisi UU No 32/2002 tentang Penyiaran itu telah dimulai DPR pada periode lalu. Proses penyusunan RUU tersebut ditandai dengan catatan buruk dalam wacana pelarangan iklan rokok.

"Untuk menghindari kembali terulangnya catatan buruk tersebut, pengawalan dianggap wajib terus dilakukan atas proses penyusunan RUU tersebut," ujar Joni.

Ia mengatakan upaya yang dilakukan komisi I saat ini merupakan kemajuan baik dan diharapkan tidak akan berubah akibat adanya intervensi dari berbagai pihak.

Menurutnya, pelarangan iklan rokok memiliki landasan hukum yang kuat. Pasal 113 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan tembakau mengandung zat adiktif. Pada 2012, Mahkamah Konstitusi juga menolak uji materiil terhadap pasal 113 dan 116 UU Kesehatan itu dan memutuskan tembakau tetap termasuk golongan zat adiktif.

"Dua regulasi itu merupakan landasan hukum yang kuat bahwa iklan produk tembakau rokok seharusnya dilarang di media apa pun. Kami tidak ingin preseden buruk ini terulang lagi. Kita harus kawal bersama-sama pasal larangan iklan rokok sampai RUU ini disahkan," tegas Joni.

Pembatasan tidak efektif
Pembatasan iklan rokok yang diterapkan saat ini, dikatakan Joni, belum berdampak signifikan pada pola konsumsi rokok di masyarakat. Selama ini belanja iklan rokok sangat besar di televisi. Belanja iklan rokok keretek menempati urutan ketiga tertinggi belanja iklan di televisi.

"Pembatasan jam tayang iklan rokok tidak efektif karena iklan masih dilihat anak-anak. Survei cepat Komnas Perlindungan Anak pada 2012 di 10 kota besar Indonesia menyebutkan sebanyak 92% anak masih melihat iklan rokok di televisi meski telah terdapat pembatasan waktu."

Menurutnya, unsur ekonomi hingga politis turut memengaruhi penayangan iklan rokok. Padahal, pelarangan iklan rokok tidak akan merugikan dunia periklanan. Hal tersebut telah terbukti di beberapa negara, seperti Thailand yang melarang iklan rokok sejak 1989 dan keuntungan iklan justru meningkat 42% pada periode 1993-1995.

Secara terpisah, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengimbau pemda untuk lebih proaktif dalam mengawasi penempatan reklame yang memuat iklan rokok, jangan sampai berada di area lingkungan sekitar sekolah.

"Regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah jelas itu dilarang. Jadi, pemda dan kepala dinas pendidikan setempat yang harus menertibkan itu," tegas Hamid di Jakarta, kemarin.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya