Cegah Anak Terpapar Terorisme

RO/H-3
14/2/2017 09:05
Cegah Anak Terpapar Terorisme
(Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh -- ANTARA/Rosa Panggabean)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjalin kerja sama dalam pencegahan dan perlindungan anak dari paparan radikalisme yang bisa mengarah pada terorisme. Upaya perlindungan itu dilakukan melalui pendekatan pemulihan dan reedukasi, bukan penghukuman.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan radikalisme tidak lagi menyasar kelompok dewasa. “Kasus terorisme di Medan beberapa bulan lalu pelakunya anak di bawah umur. Itu menunjukkan betapa usia paparan terorisme semakin muda,” kata Niam seusai penandatanganan nota kesepahaman antara KPAI dan BNPT di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data KPAI, di 2016 terjadi peningkatan pelanggaran terhadap anak sebesar 3% daripada tahun sebelumnya, dari 4.309 menjadi 4.482 kasus. Dari jumlah itu, kasus di bidang agama dan budaya, termasuk kasus anak jadi korban radikalisme, meningkat 42% dari 180 kasus menjadi 256 kasus.

“Artinya butuh langkah serius dalam penanganan anak yang terpapar terorisme,” ujar ahli hukum Islam itu.
Saat ini, tambah Niam, KPAI bersama BNPT sedang menangani anak yang terpapar ideologi radikal di daerah Jawa Barat dengan pendekatan reedukasi dan pendampingan. Upaya itu juga melibatkan pemda, dinas pendidikan, dan tokoh masyarakat setempat.

Penanganan kasus hukum anak yang terpapar ideologi radikal dan terorisme, jelas Niam, sesuai UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) perlu diarahkan untuk memulihkan, bukan penghukuman, dengan menjamin anak memiliki masa depan yang lebih baik.

Dengan pendekatan pemulih­an, hak-hak anak akan tetap didapat, seperti hak pendidikan, hak mendapat pengetahuan sesuai usianya, dan hak untuk bertumbuh kembang.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan sepakat dan siap mendukung pencegahan anak-anak dari paparan terorisme. (RO/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya