Tangkal Hoax Dimulai dari Medsos

Puput Mutiara
14/2/2017 08:50
Tangkal Hoax Dimulai dari Medsos
(Seminar dalam rangka HUT Fraksi Golkar yang bertema "Mewujudkan Pers yang Independen dan Netral sebagai Salah Satu Upaya Penanggulangan Berita Palsu (Hoax). -- MI/M. Irfan)

PEMERINTAH berupaya menangkal peredaran berita palsu alias hoax. Langkah itu dimulai dari media sosial (medsos). Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng penyedia layanan media sosial (medsos), seperti Facebook.

Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam diskusi bertajuk Mewujudkan Pers yang Independen dan Netral sebagai Upaya Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

“Mengatasi berita hoax tidak bisa hanya mengandalkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Cara yang mungkin paling efektif mengklasifikasikan mediumnya,” ujarnya.

Klasifikasi medium yang dimaksud, jelas Rudiantara, bergantung pada jenis media yang digunakan, seperti medsos dan media massa cetak serta elektronik. “Pemerintah akan memulai antisipasi itu dari medsos.”

Menurut Rudi, medsos sering kali digunakan masyarakat untuk menyebarkan informasi yang berisi hasutan. Hal itu terjadi karena memang tidak ada aturan baku dalam pemuatan kontennya. “Antisipasinya boleh jadi kita adopsi langkah negara lain,” cetusnya.

Dia mencontohkan Prancis yang akan menggelar pemilu pada akhir April mendatang. Pemerintahnya sudah bekerja sama dengan Google dan Facebook untuk memerangi hoax, terutama yang berkaitan dengan pemilu. Di Jerman, lanjutnya, pemerintahnya bahkan berencana menerapkan denda Rp7 miliar bagi yang terbukti menyebarkan berita hoax di medsos.

Sebagai negara dengan pengguna medsos terbanyak di dunia, kata Rudi, sudah seharusnya Indonesia bekerja sama dengan penyedia layanan medsos dalam memerangi hoax. Pihaknya akan bertemu dengan pihak Facebook di Indonesia guna membicarakan hal tersebut.

Tercatat, di Indonesia, lebih dari setengah jumlah penduduk atau sekitar 170 juta orang memiliki ponsel yang dapat dengan mudah meng­akses medsos.

Terkait dengan pengawasan medsos pada saat masa tenang pilkada kali ini, Rudi mengatakan pihaknya akan selalu siap membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindak akun-akun yang melanggar aturan.

“Kalau ada akun-akun tidak terdaftar atau terdaftar tapi melanggar, kami proses. Namun, tentunya atas rekomendasi Bawaslu,” ujar Rudi.

Sejak 2014
Pada kesempatan sama, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan medsos bukan satu-satunya medium penyebaran hoax. Dewasa ini, media nasional dan lokal yang notabene telah terverifikasi di Dewan Pers juga acap kali menampilkan tulisan yang tidak jelas.

“Diakui atau tidak, publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap pers. Imbasnya, masyarakat beralih ke medsos yang informasinya justru makin tidak bisa dipertanggungjawabkan.”

Ia menuturkan, ‘badai’ hoax berawal sejak jelang pemilihan calon legislatif dan calon presiden pada 2014 silam. Kala itu informasi yang disajikan antara media arus utama yang satu dan yang lain tidak senada.

Mulai saat itu hingga kini, sambungnya, berita hoax seakan telah menenggelamkan fakta. Ironisnya, penelitian Universitas Paramadina menyebutkan 85% jurnalis mengembangkan isu yang bermula dari medsos.

“Untuk media mainstream terutama yang terdaftar di Dewan Pers masih bisa ditangani karena ada aturan UU Pers No 40/1999. Medsos ini memang agak sulit dan harus dicari solusinya bersama-sama,” tandasnya. (Adi/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya