Bioplastik Lengkapi Aturan Kantong Plastik Berbayar

Richaldo Y Hariandja
13/2/2017 09:17
Bioplastik Lengkapi Aturan Kantong Plastik Berbayar
(MI/Arya Manggala)

PROGRAM pengurangan sampah plastik melalui mekanisme plastik berbayar akan di-selaraskan dengan upaya pengembangan plastik ramah lingkungan. Akhir tahun lalu, dua bioplastik yang 100% terbuat dari bahan nabati sudah memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan akan diperkenalkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Tahun ini sudah siap untuk diperkenalkan dan dipasarkan kepada masyarakat dan peritel," ucap Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian LHK Noer Adi Wardojo saat dihubungi, kemarin (Minggu, 12/2).

Dia mengatakan dua produk plastik itu, ecoplast dan eviplast, terobosan terbaru yang memperbarui SNI terkait dengan plastik ramah lingkungan pada 2011. Meski demikian, pemerintah tidak membatasi produksi dan pemakaian pada dua jenis itu saja.

Karena itu, pemerintah masih menyediakan kesempatan kepada produk lainnya yang memiliki teknologi lebih maju untuk menghasilkan plastik ramah lingkungan.

"Yang dua ini sudah ada metode ujinya untuk mudah terurai dan siap untuk dipasarkan. Jadi sudah ada produsen yang siap dan kami buka lagi dorongan dan kesempatan untuk pihak lain dari industri atau litbang (penelitan dan pengembangan) untuk kembangkan teknologi yang terbaru lagi," imbuh Adi.

Dengan demikian, lanjut Adi, dua plastik itu akan didorong untuk mengisi penggunaan plastik di masyarakat. Para produsen, menurutnya, juga sudah memberikan kesanggupan untuk memproduksi plastik secara massal.

"Namun, tetap harus ada masukan positif dari ritel dan masyarakat. Jika tidak, bisa over production (berlebih). Jadi sudah waktunyalah bagi peritel dan toko modern untuk gunakan ini," terang Adi.

Finalisasi Peraturan
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih, saat dihubungi secara terpisah, menyatakan penggunaan plastik ber-SNI akan dimasukkan ke peraturan menteri LHK soal penerapan kantong plastik berbayar.

Dengan demikian, pembahasaan plastik ramah lingkungan yang terlalu detail di dalam peraturan akan disederhanakan dengan mengaitkan plastik yang sudah memiliki SNI. "Jadi kita tidak perlu lagi cari alternatif untuk substitusi plastik," ucap Tuti.

Dia mengatakan, meskipun plastik yang akan dipakai telah memiliki SNI, penerapan kantong plastik berbayar tidak akan hilang. Hanya, instrumen legal dalam bentuk peraturan menteri tersebut berpotensi mundur dari target awal untuk diluncurkan pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

"Karena HPSN sendiri kan maju dan kita ribet untuk urusi persiapannya. Menteri juga sudah bilang kalau memang belum bisa tidak apa, jadi kita tidak <>ngoyo," imbuh Tuti.

Niatan pemerintah untuk tidak mengebut aturan tersebut dikatakan Tuti demi mengakomodasi pertemuan kembali dengan Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional untuk membahas sisa pasal yang belum terbahas. Menurutnya, masih diperlukan satu kali lagi pertemuan untuk membahas hal tersebut.

"Termasuk melakukan pembahasan untuk bahasa evaluasi yang membuat Aprindo keberatan. Kami hanya akan melakukan perbaikan bahasa saja karena memang evaluasi dibutuhkan untuk mengetahui jumlah pengurangan kantong plastik," tukas dia.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya