RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibawa ke Paripurna

Micom
31/1/2017 18:00
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibawa ke Paripurna
(MI/Susanto)

SELURUH fraksi di DPR, Selasa (31/1) menyetujui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna menjadi RUU inisiatif DPR RI.

RUU ini memuat tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, penindakan pelaku, pemulihan korban, serta penguatan partisipasi masyarakat. Dengan muatan tersebut diharapkan memberi keadilan bagi korban kekerasan seksual di masa lalu, sekarang, serta dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Nihayatul Wafiroh, anggota Badan Legislatif DPR, sangat bangga dengan persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU ini untuk dibahas lebih lanjut di paripurna DPR RI.

"Ini adalah sejarah baru bagi kita semua. RUU ini membentuk pengetahuan penting dalam sistem peradilan kita. Sebuah sistem peradilan yang memihak pada korban. Kita patut bangga dengan keputusan seluruh fraksi DPR RI yang menyetujui RUU ini dibahas ditingkat lanjut," kata politisi FPKB tersebut.

"Sebagai pengusul RUU ini, saya akan terus berusaha memastikan agar RUU ini menjadi payung hukum yang dapat mencegah terjadinya kekerasan Seksual, mengobati trauma korban di masa lalu, serta mencegah jatuhnya korban' tegas anggota baleg DPR RI ini. RO/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya