Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta anggota Mapala Unisi, Senin (30/1) pagi ditangkap jajaran Polres Karanganyar, Jawa Tengah atas dugaan telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia serta belasan lainnya harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Kedua mahasiswa yang ditangkap itu adalah M Wahyudi alias Yudi alias Kresek asal Kupang dan Angga Septiawan alias Waluyo, asal Tarakan Utara, Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara. Keduanya ditangkap di ruang Mapala Unisi, di Kompleks Kampus UII Jl Cikditiro Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tangah dan Tim IT Unit III Jatanras, Direskrimum Polda Jawa Tengah. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk rotan yang diduga kuat sebagai alat untuk melakukan aksi kekerasan terhadap para peserta The Great Camping ke-37 di Kawasan Tawangmangu, Jawa Tangah.
Ketua Tim Internal UII, Muzayin, yang dimintai konfirmasinya, membenarkan adanya kejadian itu. Meski demikian, Muzayin menyebutkan, polisi tidak berkoordinasi dengan Tim Internal. “Tapi itu memang hak polisi,” ujarnya.
Menurut dia, kedua mahasiswa itu telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. “Dari Kantor Kuasa Hukum Achiel Suyanto,” katanya. Sedangkan ke-16 mahasiswa yang akan menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar, Selasa (31/1/2017) tetap akan diantar oleh Rektor UII Harsoyo.
“Karena surat Polres Karanganyar kepada Rektor adalah agar Rektor menghadapkan 16 orang anggota Mapala Unisi,” ujarnya. Muzayin mengaku tidak mengetahui apakah kedua orang itu juga bagian dari 16 orang yang harus diantar ke Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan atau bukan.
Sementara itu Menristek Dikti M Nasir menegaskan, tidak boleh ada lagi kekerasan yang berlaku di perguruan tinggi. “Saya sudah meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi agar tidak ada lagi kekerasan,” katanya. Termasuk dalam rangkaian penerimaan mahasiswa baru mendatang.
Menyinggung tentang sanksi, Menristek Dikti mengemukakan, sanksi bisa diberikan kepada pelaku tindak kekerasan itu sendiri dan kepada lembaga. Namun ia kembali membantah, jika kemudian Kementerian Ristek dan Dikti menjatuhkan sanksi kepada UII berupa larangan menerima mahasiswa baru selama dua tahun. Sanksi semacam ini, ujarnya tidak membina tetapi justru dapat mematikan.
Saat ditanya apakah bisa dengan sanksi penurunan akreditasi, Menristek Dikti menjawab belum ada aturannya untuk itu. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved