Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, pelaku mucikari kasus prostitusi melibatkan pelajar di Taman Sari, Jakarta Barat harus dijerat pasal berlapis. Selain UU Perlindungan anak, pelaku harus dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Karena ini sudah kasus trafficking (perdagangan orang). KPAI mendukung itu harus dihukum seberat-beratnya," ujar Rita, Sabtu (28/1).
Seperti diwartakan, jajaran Polsek Taman Sari mengungkap praktik prostitusi terselubung yang melibatkan pelajar. Para pekerja seks itu dibandrol Rp1 juta untuk sekali kencan.
Salah satunya DA, yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kelas X itu dikenal murid cerdas di sekolahnya di kawasan Jakarta Barat. Pelajar berusia 16 tahun itu direkrut seorang mucikari berinisial WP untuk melayani hasrat para pelanggan.
"Alasannya faktor ekonomi. Kami lihat dari rapor sekolahnya ternyata dia anak cerdas, juara di sekolahnya," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi.
DA nyatanya tidak sendiri. Ia bersama rekannya Y diamankan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Taman Sari di sebuah hotel di Jakarta Barat saat hendak melayani pelanggannya, AD, pada Kamis (26/1) lalu. Mirisnya, Y masih berusia 15 tahun atau pelajar sekolah menengah pertama (SMP) kelas IX.
Ia juga menjadi korban mucikari WP. Nasriadi menjelaskan, selain menjadi mucikari, WP juga seorang pekerja seks komersil (PSK). Usia WP pun masih cukup muda yakni 19 tahun.
"Dia (WP) bahasanya tawarkan job ke mereka (DA dan Y). Sekali kencan Rp1 juta,"
Perekrutan keduanya berawal saat DA dan Y bertemu dengan WP di kawasan Tanggul, Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat pada Oktober 2016 lalu. Di tempat itu mereka berkenalan hingga akhirnya kedua pelajar itu direkrut oleh WP.
Rita menjelaskan, perekrutan yang dialami DA maupun Y kerap terjadi di kota-kota besar seperti di Jakarta. Menurutnya, ekonomi bukan menjadi faktor utama perekrutan sindikat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Salah satu faktor lain para muncikari bisa melakukan berbagai tipu daya dan rayuan kepada perempuan bahkan anak-anak di bawah umur untuk akhirnya dijadikan pekerja seks.
"Dan si anak berpikirnya instan. Tidak melihat dampak ke depan seperti apa bahayanya. Edukasi orangtua di sini penting," ujar Rita.
Baik DA maupun Y kini telah dikembalikan ke orantuanya untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan WP beserta pelaku AD ditahan di Polsek Taman Sari. Mereka dikenakan Pasal 81 jo 82 jo 88 UU no 35 th 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. OL-2
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved