Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah yakin operasional Pltsa tidak akan mencemari lingkungan.
PERATURAN Presiden (Perpres) No 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (Pltsa) di tujuh kota telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tetap mendorong ketujuh kota agar tetap meneruskan rencana pembangunan itu.
Hal itu dikatakan Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R Sudirman seusai diskusi terkait dengan respons terhadap pencabutan Perpres No 18/2016 di Kantor Kementerian LHK di Jakarta, kemarin.
"(Rencana pembangunan) jalan saja tidak masalah. Namun, kita tetap akomodasi keinginan teman-teman koalisi (LSM bidang lingkungan) yang menggugat perpres ini," ujarnya.
Dikatakan dia, proyek Pltsa dapat terus berjalan karena teknologi pengolahan sampah berbasis termal seperti insinerator yang digunakan dalam Pltsa, gasifikasi, dan pirolisis tidak melanggar Undang-undang Pengelolaan Sampah (UU No 18/2008). Lagi pula, lanjutnya, Kementerian LHK sudah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengelolaan Sampah Secara Termal.
"Perpresnya kan tentang percepatan. Yang penting kita jaga, baik teknologinya maupuan dampak di udaranya. Jadi, bagaimana teknologi ini bisa diterapkan tanpa melanggar aturan. Perizinan harus dipercepat," terang Sudirman.
Dikatakan dia, tujuh kota tersebut, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar, sudah memiliki studi kelayakan.
Perubahan perilaku
Peneliti persampahan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Sri Wahyono menyatakan daerah yang terlihat mendesak untuk pembangunan insinerator ialah DKI Jakarta. "Jakarta itu sudah kronis. Kalau (kota) yang lain kita perlu lihat dulu pengelolaannya seperti apa," ucap Wahyono. Meski demikian, ia mengingatkan masalah persampahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan insinerator. "Jakarta, kalau memang mau bangun insinerator, harus melakukan perubahan perilaku dari hulu. Masyarakat harus bisa kurangi sampah rumah tangga," ucap dia.
Sementara itu, pakar teknologi termal Institut Teknologi Bandung, Pandji Prawisudha, meminta pemerintah tetap memperhatikan konsep kelestarian lingkungan. Sampah yang dibakar bukannya menghilang, melainkan berubah menjadi gas. "Kalau kita bakar 1 ton sampah karbon itu jadi 3,6 ton karbon dioksida sehingga kalau ada yang bilang dibakar jadi berkurang, itu salah. Sampah itu jadi gas di udara." Sebelumnya, pada Juni tahun lalu sejumlah LSM menggugat perpres itu. Mereka menilai Pltsa tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.
"Lepasan pencemar berbahaya dan beracun dari Pltsa termasuk pencemar yang bersifat persisten dan sulit dipulihkan kembali sehingga bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah, UU Kesehatan, dan UU Ratifikasi Konvensi Stockholm," terang Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Indonesia Center for Environmental Law, Margaretha Quina. (H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved