[Wawancara Direktur LPPOM MUI] Sistem Halal Diadopsi di Luar Negeri

Richaldo Y Hariandja
24/1/2017 09:17
[Wawancara Direktur LPPOM MUI] Sistem Halal Diadopsi di Luar Negeri
(Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim---MI/Bary Fathahilah)

PERMINTAAN Komisi Informasi Pusat (KIP) agar Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) transparan diakui direktur mereka, Lukmanul Hakim, telat untuk direspons. Padahal, isu terkait dengan dana yang dimiliki LPPOM MUI hingga Rp480 triliun tersebut sudah menyebar di masyarakat.

Wartawan Media Indonesia Richaldo Y Hariandja diajak mewawancarai Lukman secara khusus untuk mengetahui efek halal terhadap produk dan perlindungan konsumen muslim di Indonesia.

Apa yang menyebabkan LPPOM MUI enggan mengklarifikasi tuntutan KIP tersebut?
Saya akui jika itu semua karena kelemahan saya dalam melakukan komunikasi politik. Saya enggan klarifikasi karena saya memang tidak merasa miliki dana tersebut dan saya enggan pencitraan, dan saya sadari bahwa itu adalah masalah.

Tapi banyak teman yang menekan saya untuk bicara ke publik dan rencananya nanti saya klarifikasi pada saat HUT ke-28 LPPOM, 25 januari mendatang.

Sebenarnya masalah di mana?
Saya kira ada salah hitung pada saat kami RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan Komisi VIII DPR pada 2014 lalu. Saat itu kami laporkan mengenai kinerja LPPOM, tahun itu memang ada sekitar 120 ribuan produk yang sudah tesertifikasi halal.

Ada salah seorang anggota dewan yang menghitung jumlah produk dengan harga sertifikasi halal Rp2,5 juta-Rp5 juta. Dari situlah muncul angka Rp480 triliun. Saya sudah jelaskan pada saat itu juga, tapi sepertinya wartawan yang hadir pada saat itu tidak dengar klarifikasi saya.

Berapa biaya urus sertifikasi?
Ada biaya sertifikat, ada biaya proses sertifikasi. Yang kita tagih itu biaya sertifikat memang Rp2,5 juta-Rp5 juta per lembar sertifikat. Di internal MUI, mulai dari pemeriksaan, rapat auditor, rapat fatwa, dan penerbitan sertifikat halal serta honor auditor termasuk di per lembar sertifikat. Tapi, itu di luar transportasi, kalau di luar kota atau Jakarta kalau mereka harus menginap, itu disiapkan perusahaan.

Sertifikasi halal mendesak?
Adanya sertifikasi halal ini saya pandang sebagai <>selling point dan <>nontariff barrier bagi produk-produk Indonesia. Tapi pada saat ini sifatnya belum wajib, hanya sukarela bagi perusahaan-perusahaan yang mau menjamin produk mereka aman bagi konsumen muslim.

Pengaruh halal pada ekspor?
Sejak 2013 kita sudah terbitkan HAS 23000 sebagai persyaratan sertifikasi halal. Sistem inilah yang diadopsi dan duplikasi oleh luar negeri juga dalam World Halal Food Council (WHFC).

Apa perbedaan sertifikasi halal Indonesia dengan luar negeri?
Di Indonesia, sertifikasi halal itu dari dua pihak, dari scientist dan ulama. Ulama kita menerima masukan dari ilmuwan yang sebelumnya sudah meneliti secara ilmiah.

Di luar negeri, mereka beroperasi sendiri-sendiri karena ilmuwan itu secara ilmiah bisa mendeteksi apakah makanan mengandung babi atau tidak. Tapi sejak HAS 23000, semua mengadopsi sistem kita.

Berapa lama proses sertifikasi halal di LPPOM?
Ada beberapa tahapan. Pertama-tama, perusahaan atau perorangan harus daftar dan memberikan dokumen. Itu bisa diakses di https://e-lppommui.org.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya