Peraturan Menteri Mengenai Plastik Terbit sebelum Hari Sampah

Richaldo Y Hariandja
24/1/2017 09:04
Peraturan Menteri Mengenai Plastik Terbit sebelum Hari Sampah
(ANTARA/Zabur Karuru)

LEGALITAS pengurangan sampah plastik melalui mekanisme plastik berbayar dipastikan terbit sebelum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari mendatang.

Saat ini draf regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tersebut sudah dipresentasikan di depan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan menunggu ditandatangani.

"Sudah dipresentasikan karena banyak permen lainnya di luar plastik ini. Kalau sudah keluar berarti tinggal implementasi saja karena semua sudah siap," terang Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Tuti Hendrawati Mintarsih saat dihubungi seusai presentasi permen tersebut, Jumat (20/1).

Nantinya, lanjut Tuti, pemerintah daerah diberi kebebasan untuk memilih antara melakukan penerapan harga atau bahkan melakukan pelarangan secara total terhadap penggunaan kantong plastik yang dapat menjadi beban lingkungan.

Pertimbangan tersebut diperoleh lantaran beberapa wali kota menyuarakan untuk melakukan pelarangan total. Terakhir, Kota Banjarmasin melakukan pelarangan plastik secara total.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta melakukan komunikasi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang akan menjadi garda terdepan dalam implementasi.

"Kami juga tekankan kepada Aprindo agar memberikan laporan terkait dengan pegurangan kantong plastik. Kami tidak peduli terhadap dananya, di beberapa negara asing yang sudah terapkan juga bilang kalau dana itu hak para peritel," papar Tuti.

Sebelumnya, Menteri Siti turut memastikan permen plastik berbayar keluar sebelum HPSN. Menurutnya, ketika semua sudah dibicarakan dengan dirjen terkait, dirinya akan melakukan komunikasi dengan Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional.

"Jadi harapan saya nantinya akan ada rumusan terkait panduan kepada semua kepala daerah untuk implementasinya karena memang mereka banyak yang sudah menanyakan panduan tersebut," ucap dia. Sebelumnya, permen plastik berbayar ditargetkan rampung sebelum 2017.

Sebelum permen diterbitkan, aturan plastik berbayar telah diuji coba di ritel-ritel dengan harga Rp200. Uji coba telah dilakukan sejak awal 2016, kemudian diperpanjang lagi.

Namun, penolakan terhadap uji coba mulai menguat. Sejak 1 Oktober 2016, secara resmi, ritel-ritel kembali menggra-tiskan kantong plastik. Hal tersebut dilakukan sebagai reaksi atas banyaknya pro dan kontra serta permen yang tak kunjung diterbitkan setelah melalui masa uji coba sejak 21 Februari 2016 lalu. (Ric/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya