Berkas Pembakar Lahan Dilimpahkan

Rudy Kurniawansyah
24/1/2017 09:00
Berkas Pembakar Lahan Dilimpahkan
(ANTARA/Rony Muharrman)

BERKAS perkara tersangka dua perusahaan pembakar hutan dan lahan pada September 2016 lalu dinyatakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kedua tersangka perusahaan, PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Rokan Hulu dan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Siak, saat ini masih menunggu proses evaluasi berkas perkara dari jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Rivai Sinambela mengatakan, pihaknya telah menyerahkan (tahap 1) kasus tersangka perusahaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Karena itu, polisi saat ini hanya menunggu hasil verifikasi dari pelimpahan tahap 1 tersebut.

"Kasus dua perusahaan itu sudah tahap 1 di Kejaksaan. Sekarang kita menunggu apa lagi yang kurang dari kejaksaan. Apakah nanti akan dikembalikan atau dinyatakan lengkap P21," ungkap Rivai kepada <>Media Indonesia di Pekanbaru, kemarin (Senin, 23/1).

Dalam kasus tersebut, Direskrimsus Polda Riau menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur Indah, OA, sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di konsesinya pada 2015. Sementara itu, PT Sontang Sawit Permai ditetapkan sebagai tersangka perusahaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sedikitnya seluas 80 hektare lahan PT WSSI diduga sengaja dibakar dengan modus pembuatan kanal dan petak-petak perkebunan. Sementara itu, 40 hektare lahan PT SSP dibakar.

Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari PT SSP dan PT WSSI. Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau menetapkan 94 tersangka dari total 73 perkara kasus karhutla di seluruh Riau. Total luas area yang terbakar mencapai sekitar 3.734,01 hektare.

Di antara puluhan perkara tersebut, sebanyak 71 perkara ialah kasus perorangan dan 2 kasus ialah pelaku perusahaan, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu.

Wakil Komandan Satgas Siaga Darurat Karhutla Riau Edwar Sanger mengatakan 17 kasus dalam proses penyidikan, sedangkan 2 kasus dalam proses penyelidikan Polda Riau.

Sementara itu, 7 kasus sudah tahap 1, 46 kasus telah P21 atau lengkap. Selain itu, satu kasus perorangan dinyatakan SP3 lantaran tersangka dinyatakan menderita sakit jiwa. (RK/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya