Pemerintah Diminta Kembalikan 20 Persen Dana Operasional Pendidikan

Syarief Oebaidillah
18/1/2017 22:19
Pemerintah Diminta Kembalikan 20 Persen Dana Operasional Pendidikan
(Ist)

FORUM Rektor Indonesia (FRI) meminta pemerintah dapat mengembalikan 20% dana operasional pendidikan, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 20% APBN digunakan untuk pendidikan, gaji guru, dan infrastruktur. Pasalnya, dana pendidikan amat penting dan tidak bisa ditawar.

"Kami akan mengingatkan pemerintah, agar 20% dana operasional pendidikan dapat dikembalikan," kata Ketua FRI 2016 Rochmat Wahab di dampingi Rektor Univeritas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) Suyatno di Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Wahab, masuknya komponen infrastruktur dan gaji guru akan menyebabkan dana operasional pendidikan menjadi kecil. Padahal, untuk membangun bangsa dari bidang pendidikan membutuhkan anggaran amat besar.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta itu pun meminta pemerintah membuka diri kepada masyarakat dalam membangun pendidikan. Yakni, dengan melibatkan dalam penggalangan dana sekolah. Apalagi, pembangunan pendidikan menjadi prioritas. Dan, alokasi anggarannya masih sangat minim.

Senada, Suyatno yang juga Ketua FRI 2017 menyatakan penggunaan dana operasional pendidikan untuk gaji dan infrastruktur sangat tidak berpihak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Apalagi, anggaran pendidikan yang semula diprioritaskan saat ini menempati posisi ketiga setelah anggaran infrastruktur dan militer.

"Jika sekolah gratis, sekolah tidak boleh memungut dana dari masyarakat. Namun, apakah dana BOS kita sudah standar? Dan apakah biaya operasional pendidikan kita sudah terpenuhi?" ujarnya.

Sebab itu, lanjut dia, pemerintah harus memberikan kesempatan kepada yayasan atau masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan pendidikan. Apalagi, itu hanya sebatas untuk peningkatan mutu pendidikan. Karena, menurutnya, pendidikan sangat berperan besar untuk meningkatkan daya saing bangsa.

"Pendidikan sejatinya ruh pembangunan bangsa dan kajian ini sudah lama dilakukan," cetusnya.

Rektor Uhamka itu mengemukakan penggunaan 20% dana operasional pendidikan untuk gaji guru dan infrastruktur menyebabkan pendidikan di Indonesia terbelakang. Ia menyontohkan riset Pendidikan Tinggi (Dikti) yang masih ketinggalan. Menurut Suyatno, 20% dana operasional pendidikan digunakan oleh 18 kementerian dan lembaga pemerintah, salah satunya untuk pendidikan kedinasan.

Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan harus ada grand desain yang tepat dalam pengelolaan dana pendidikan. Pasalnya, selama ini penggunaan 20% dana operasional pendidikan hanya di atas kertas.

Menurut dia, dengan tata kelola yang tepat, dapat menyesuaikan besaran anggaran pendidikan yang harus dialokasikan APBN.

"Jika penggunaannya hanya 18%, maka cukup seperti itu saja. Namun jika lebih dari 20%, pemerintah harus memikirkan penambahannya," katanya.

Indra menegaskan, tata kelola dana pendidikan dapat meningkatkan angka partisipasi murni (APM). Namun, sayang selama ini pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut tidak ada.

Hemat dia, grand desain yang tengah direncanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan idealnya dimanfaatkan pada prioritas peningkatan keterampilan yang dibutuhkan industri dan APM hingga 100%. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya