Ganjar Cabut Ijin Lingkungan Pabrik Semen di Rembang

Akhmad Safuan
17/1/2017 14:59
Ganjar Cabut Ijin Lingkungan Pabrik Semen di Rembang
(Demo warga tolak pembangunan pabrik semen -- ANTARA/R REKOTOMO)

GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SI) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Penegasan tersebut disampaikan Ganjar kepada Media Indonesia, Selasa (17/1). "Saya sudah mencabut ijin lingkungan penambangan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), saya harapkan ini akan meredakan ketegangan terutama bagi yang menolak keberadaan pabrik tersebut," ujar Ganjar.

Pencabutan ijin pabrik semen tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tersebut, maka secara otomatis juga mencabut SK Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.

Sementara itu, dalam keterangan pers di Wisma Pandanaran Semarang pada Senin (16/1) malam, Gubernur Ganjar mengatakan dalam putusan pengadilan PK MA, mensyaratkan beberapa hal di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat dan tata cara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.

Pabrik harus memenuhi putusan Peninjauan Kembali (PK) MA tersebut, lanjut Ganjar, jika tidak bisa memenuhi putusan PK tidak dapat
beroperasi, maka ada kewajiban PT SI memenuhi PK, karena sesuai putusan MA, gubernur diharuskan memerintahkan pada PT SI untuk menyempurnakan dokumen addendum Amdal dan (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) serta Komisi Penilai Amdal Provinsi dan harus menilai dokumen itu.

"Batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut tergantung dari pihak PT SI, namun selama proses perbaikan saya perintahkan seluruh operasi pembangunan pabrik dihentikan," lanjut Ganjar. Setelah SK Pencabutan Ijin Lingkungan dikeluarkan, ratusan warga yang berunjuk rasa dan menginap di depan Kantor Gubernur Jateng hingga beberapa pekan lamanya itu langsung membubarkan diri, pulang ke daerah masing-masing.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Gunretno mengatakan keputusan Gubernur Ganjar mencabut ijin lingkungan tersebut cukup bijaksana. "Saya akan kembali ke Semarang meminta salinan keputusan, agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi kepada masyarakat Rembang," kata Gunretno.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya