Unpad Resmikan Status Berbadan Hukum

16/1/2017 08:10
Unpad Resmikan Status Berbadan Hukum
(DOK MI/IMMANUEL ANTONIUS)

UNIVERSITAS Padjadjaran (Unpad) meresmikan status mereka sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Peresmian status Unpad sebagai PTN-BH ditandai dengan penandatanganan Prasasti PTN-BH oleh Rektor Unpad Prof Tri Hanggono Achmad dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Sabtu (14/1), di Gedung Serbaguna Balai Sawala, Unpad Jalan Raya Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Acara itu juga dihadiri Ketua Majelis Wali Amanat, Rudiantara, beserta anggota senat, dan Ketua Dewan Profesor.

Unpad menerima status PTN-BH pada 2014 yang dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015. Dengan ketentuan tersebut, Unpad punya waktu satu tahun untuk melengkapi statuta.

"Semoga kami bisa memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik," kata Tri Hanggono saat itu.

Dengan status baru itu, Unpad memiliki kewenangan otonomi yang lebih luas, baik otonomi akademik maupun nonakademik.

PTN-BH merupakan status tertinggi dalam otonomi kampus. PTN-BH menyediakan kebebasan akademik, tata kelola dan pengambilan keputusan, optimalisasi aset fisik dan sumber daya pengelolaan keuangan, serta wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.

"Status PTN-BH memungkinkan kampus mengembangkan potensi akademik. Salah satunya mengembangkan program studi sesuai kebutuhan dasar dan aspek stra-tegis di pemerintahan. Dari aspek nonakademik, Unpad diharapkan mampu mendukung kegiatan pengabdian masyarakat. Misal membuka lapangan kerja berdasar potensi unggulan di masyarakat," jelas dia.

Unpad berdiri pada 11 September 1957 dengan lokasi kampus di Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ditandatangani Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014.

Setelah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 22 Juli 2015.

PTN-BH tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 12 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 65 UU tersebut disebutkan penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan kinerja oleh menteri kepada PTN. (BU/H-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya