Perusahaan Wajib Pulihkan Gambut Rusak

Richaldo Y Hariandja
16/1/2017 07:50
Perusahaan Wajib Pulihkan Gambut Rusak
(ANTARA/FB Anggoro)

RESTORASI lahan gambut rusak yang berada dalam kawasan konsesi harus dilakukan per-usahaan pemegang izin konsesi itu.

Instrumen hukum yang mengatur hal tersebut akan dituangkan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (permen LHK).

Menurut catatan Badan Restorasi Gambut (BRG), terdapat 1,4 juta hektare ka-wasan gambut rusak yang ada di wilayah konsesi.

Kawasan itu menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

"Semua menjadi tanggung jawab mereka. Nanti aspek legalnya termasuk payung hukum akan dikeluarkan Kementerian LHK," ucap Sekretaris BRG Hartono Prawiratmadja saat dihubungi, kemarin.

Dikatakan dia, semua jenis pemanggilan terhadap perusahaan juga akan dilakukan Kementerian LHK.

BRG, lanjut dia, hanya memiliki otoritas untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kinerja restorasi yang dilakukan perusahaan.

Menurut dia, nantinya para perusahaan akan dipanggil untuk melakukan verifikasi terhadap data peta BRG dan melakukan revisi pada rencana kerja umum (RKU) tiap perusahaan.

"Setelah RKU disahkan Kementerian LHK, kami akan melakukan pengawasan terhadap RKU yang berkaitan dengan restorasi," imbuh dia.

Sebelumnya, BRG sudah melakukan penerbitan surat penugasan restorasi gambut kepada pemilik lahan yang masuk peta 1,4 juta hektare lahan gambut rusak yang dibukukan BRG itu.

Dalam surat penugasan tersebut, perusahaan diminta untuk membuat rencana kerja restorasi di perusahaan masing-masing.

Sementara itu, Kepala BRG Nazir Foead dalam pesan singkatnya menyatakan surat penugasan yang sudah diberikan kepada lebih dari 200 perusahaan tersebut meminta perusahaan untuk memasukkan metode pembasahan kembali lahan gambut (rewetting) serta pemasangan alat pemantau di titik penataan dalam rencana kerja restorasi.

"Tanggung jawab perusahaan itu restorasi gambut di ka-wasan masing-masing," jelas Nazir.

Tiga Permen LHK

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah saat ditemui secara terpisah menyatakan ada tiga permen LHK yang tengah disiapkan.

Ketiga permen tersebut ialah pedoman pemulihan ekosistem gambut secara hidrologi dan vegetasi, pedoman tata kelola air di ekosistem gambut, dan pedoman inventarisasi kesatuan hidrologis gambut.

"Sesuai dengan PP Gambut yang sudah direvisi (PP No 57/2016), tidak boleh lagi buka kanal di ekosistem gambut, dan batas airnya untuk dinyatakan baik dan pulih ialah dijaga 0,4 meter dari permukaan gambut," terang Karliansyah.

Menurut dia, kawasan yang sudah telanjur terbakar akan didorong ke arah perbaikan vegetasi.

"Untuk perbaikan vegetasi, diperlukan waktu hingga empat tahun. Namun, kalau cuma sekadar tutupan saja, itu dalam hitungan bulanan sudah kembali," imbuh dia.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan pemetaan kawasan hidrologis gambut.

Dengan demikian, upaya restorasi akan berjalan secara maksimal.

"Untuk jangka pendek, sambil menunggu pemetaan rampung, restorasi dapat dilakukan lewat upaya pelembapan dengan melakukan penutupan kanal," imbuhnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya