Empat Daerah masih Tunggak Penyelesaian APBD

MI
09/1/2017 08:32
Empat Daerah masih Tunggak Penyelesaian APBD
(Antara)

HINGGA pekan kedua bulan Januari masih ada empat daerah yang belum menyelesaikan pembahasan APBD 2017. Keempat daerah itu ialah Nangore Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, Maluku Utara, dan Sumatra Utara. Keempatnya pun sebelumnya sudah mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kondisi terkini tinggal empat daerah. Keempatnya sudah mendapat 'surat cinta' sebelumnya dan sampai kini kami terus komunikasikan dengan mereka agar bisa secepatnya menyerahkan APBD," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonyzar Moenek, akhir pekan lalu.

Sementara itu, ada empat daerah lainnya yang juga mendapat surat teguran dari Kemendagri, namun akhirnya mampu menyelesaikan pembahasan APBD 2017. Keempat daerah tersebut yakni Bengkulu, Sulewesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Reydonyzar yang akrab di-sapa Dony pun menekankan beberapa daerah mengalami keterlambatan karena belum menyelesaikan perombakan perangkat daerah akibat terbitnya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara sisanya, masih terjadi stagnasi pembahasan program-program daerah antara eksekutif dan legislatif.

Dony pun tak menampik keterlambatan pembahasan APBD akan membuat pembangunan daerah semakin tertunda. Hal tersebut dapat berakibat pada semakin tingginya nilai sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) pada akhir tahun anggaran akibat penyerapan yang rendah.

"Semakin tinggi ketepatan waktu, tentunya akan menguntungkan daerah. Contohnya Sumatera Barat saat saya menjadi Plt. 24 November sudah selesai, sehingga penyerapan bisa 93%. Maka dari itu kami harap segera," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Kalimantan Timur Tri Murti Rahayu membantah bahwa Kaltim dinilai telat menyerahkan dokumen APBD2017 kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Kaltim telah mengesahkan APBD 2017 sebelum akhir 2016 lalu.

"Sebenarnya tidak telat, karena disahkan sebelum akhir tahun, tepatnya 28 Desember 2016. Hanya saja, penyerahan baru dilakukan beberapa hari yang lalu. Itu karena libur akhir tahun," ujarnya. (Put/SY/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya