Penetapan Hutan Adat Kado Masyarakat Adat

(Ric/H-2)
06/1/2017 03:10
Penetapan Hutan Adat Kado Masyarakat Adat
(MI/PANCA SYURKANI)

KADO akhir tahun dengan ditetapkannya sembilan hutan adat seluas 13.122 hektare oleh pemerintahan Jokowi-JK dianggap belum sepadan dengan kondisi agraria di Indonesia sejak 2014. Selain itu, masih perlu pendampingan untuk memastikan masyarakat adat mengelola hutan adat mereka. Reforma agraria yang di antara­nya bertujuan meredistribusikan tanah dan menciptakan keadilan bagi masyarakat yang kerap disebut sebagai agenda utama, hingga saat ini, masih jadi konflik dan monopoli lahan oleh sebagian pihak dan kor­porasi yang membuat masyarakat kesulitan mengakses kesempatan mengelola lahan yang produktif.

“Hingga saat ini tafsir dan rancangan reforma agraria yang seharusnya berfungsi menghilangkan ketimpangan dalam kepemilikan lahan belum berjalan. Ratusan konflik masih terjadi di berbagai daerah,” ungkap Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika dalam konferensi pers catatan akhir tahun KPA 2016, di Menteng, Jakarta, Kamis (5/1). Dewi mengatakan keadaan tersebut semakin parah dengan belum adanya payung hukum atas reforma agraria tersebut.
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPA sepanjang 2016, setidaknya terdapat 450 konflik agraria di seluruh Indonesia. Konflik melibatkan setidaknya 86.745 KK dan cakupan wilayah 1.265.027 ha. Jumlah itu meningkat drastis dari 2015 yang berjumlah 252 konflik. Dengan demikian, setidaknya terjadi satu konflik dan melibatkan 7.756 ha setiap hari sepanjang 2016.

Konflik terbanyak terjadi di enam provinsi berikut, yaitu Riau (44 konflik/9,78%), Jawa Timur (43/ 9,56%), Jawa Barat (38/ 8,44%), Sumatra Utara (36/ 8,00%), Aceh (24/ 5,33%), dan Sumsel (22/ 4,89%). “Salah satu yang masih harus diperhatikan pemerintah ialah soal ekspansi perkebunan sawit yang telah banyak melahirkan konflik agraria. Saat ini setidaknya sudah 11 juta ha tanah di Indonesia telah dikuasai sawit,” ungkap Dewi.

Selain menempatkan jutaan ha lahan dalam sengketa, konflik agraria sepanjang 2016 tercatat telah menyebabkan 342 korban dari pihak masyarakat. Sebanyak 177 warga ditahan atau kriminalisasi, 66 warga mengalami tindakan ke­kerasan dan penganiayaan, dan 13 warga meninggal dunia.

Epistema Institute dan Perkumpulan Huma dalam diskusi bertajuk Hutan Adat Sebuah Langkah Awal, yang dihelat di Jakarta, kemarin, menilai masyarakat adat masih memerlukan pemberdayaan dalam peningkatan kualitas hidup mereka sembari melestarikan hutan. “Di beberapa lokasi sudah ada peta jalan terhadap bagaimana pengelolaan hutan setelah diakui, apa yang harus dilakukan, dan di lokasi mana saja boleh melakukan,” ucap Direktur Epistema Institute Luluk Uliyah saat ditemui seusai diskusi.

Kebijakan
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah, di kesempatan sama, mengatakan berbagai konflik agraria terjadi karena belum adanya kebijakan yang berpihak pada pemerataan dan penjagaan aset negara sebagai hal yang tidak seharusnya dieksploitasi dan monopoli. “Format kebijakan kita seakan menghendaki konflik agraria. Jumlah penduduk terus meningkat, sedangkan hingga saat ini belum juga ada upaya pencegahan penguasaan lahan secara sistematis,” ungkap Ahmad. (Ric/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya