Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah sepakat mengenai aturan baru pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN). Berbeda dengan proses pemilihan sebelumnya, calon rektor PTN diharuskan melakukan presentasi langsung di depan kementerian sebelum dipilih senat universitas.
Menurut Menristek dan Dikti M Nasir di Jakarta kemarin (Selasa, 3/1) peraturan baru itu rencananya diluncurkan saat rembuk nasional di minggu ketiga atau keempat Januari ini sekaligus mengatur tentang mekanisme pencalonan rektor sesuai Permenristek Dikti Nomor 1 Tahun 2016.
"Salah satu aturannya, mereka (calon rektor) tak lagi hanya memberikan proposal, tapi presentasi langsung di depan kementerian. Bisa menteri atau pejabat eselon I," tegas M Nasir.
Ia pun menekankan aturan baru itu akan berlaku bagi semua PTN. Tanpa terkecuali, pemilihan rektor yang nantinya dilakukan Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari, menyusul upaya perbaikan keanggotaan senat yang dinilai masih bermasalah.
Sejak kisruh pemilihan rektor beberapa waktu lalu, Unhalu hingga kini memang belum memiliki rektor definitif. Pasalnya ada 17 anggota senat yang notabene wakil bukan guru besar sedang menjalani studi lanjut. "Tidak boleh itu, jadi harus dibenahi dulu. Kami beri batas waktu sampai minggu kedua Januari," tandasnya.
Dalam aturan baru itu, Nasir juga menginformasikan bahwa hak suara menteri sebesar 35% masih tetap dipertahankan. Menurut dia, hal itu dianggap wajar sebagai wakil pemerintah yang memiliki kewenangan atas kontrol penggunaan anggaran negara.
Khusus menyangkut masalah penyalahgunaan hak suara menteri yang sempat menjadi polemik, Kemenristek dan Dikti telah membentuk tim yang akan menilai rekam jejak dari para calon rektor berdasarkan visi-misi masing-ma-sing. Atas dugaan penyuapan dalam pemilihan rektor PTN di beberapa tempat tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menambahkan Kemenristek dan Dikti menugasi KASN untuk ikut mengawasi pemilihan rektor.
"Ini (pengawasan pemilihan rektor di PTN oleh KASN) hanya untuk Kemenristek dan Dikti. Kemenag sampai saat ini tidak pernah melibatkan KASN dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kemenag," kata dia.
Sofian juga mengkritisi pandangan pemerintah terhadap jabatan rektor. Jabatan rektor dianggap hanya sebagai fungsional.
"Ini menunjukkan betapa rendahnya pemerintah me-nempatkan kedudukan rektor. Penghargaan terhadap pimpinan perguruan tinggi di Indonesia jauh lebih rendah dari Tiongkok dan Mesir," katanya.
Transparan
Pakar pendidikan Arief Rachman berpendapat bahwa yang lebih penting dalam pemilihan rektor ialah transparansi. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk curang, semisal dengan mementingkan sukuisme atau nepotisme.
Selaiknya wakil dari kementerian bisa meninjau langsung proses pemilihan dari lingkungan perguruan tinggi. Calon rektor yang akan dipilih juga harus dipastikan memiliki kelebihan dari sisi Tri Dharma. Tak hanya bagus akademiknya, tetapi juga mampu mendorong universitas dan fakultas agar memiliki semangat penelitian dan pengabdian pada masyarakat. (AT/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved