Disabilitas akan Diatur Komnas

MI
03/1/2017 08:57
Disabilitas akan Diatur Komnas
(Antara/Syaiful Arif)

ORGANISASI penyandang disabilitas menolak penunjukan Kementerian Sosial sebagai leading sector tunggal untuk menangani berbagai isu dan hak-hak terkait dengan penyandang disabilitas. Dalam penilaian mereka, lingkup masalah yang terjadi di ranah penyandang disabilitas membutuhkan kerja dan koordinasi lintas sektoral sehingga harus ada semacam kementerian koordinator tersendiri.

Mensos Khofifah Indar Parawansa dalam menanggapi hal itu menegaskan akan mulai mengomunikasikan pembahasan dari implementasi Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Disabilitas, yakni persiapan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. Diakui, memang perlu ada penegasan kelembagaan yang ditunjuk untuk dapat menginisiasi pembentukan lembaga yang memiliki kewenangan lebih luas.

"UU Disabilitas payungnya, tidak bisa tingkat kementerian. Mereka mintanya di atas kementerian (yang menjadi leading sector)," ujarnya di Jakarta. Mensos mengungkapkan pada saat pembahasan RUU Disabilitas, organisasi penyandang disabilitas menolak penunjukan Kemensos sebagai leading sector tunggal. Alasannya, isu dan hak-hak penyandang disabilitas perlu dibahas dengan lintas sektoral, tidak hanya menyangkut bidang sosial.

UU Disabilitas mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas paling lambat tiga tahun setelah UU disahkan. Komisi berfungsi memastikan implementasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU.

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Gufroni Sakaril menegaskan hak-hak penyandang disabilitas yang menyangkut lintas sektoral ialah transportasi umum, pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan tenaga kerja.

Dia mengusulkan format komisi nasional tidak hanya berada di pusat, tapi punya struktur hingga daerah. "Gunanya mengawal perda terkait masalah disabilitas."(Ind/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya