Hak Kelola Hutan Adat Legal

Nur Aivanni
31/12/2016 08:32
Hak Kelola Hutan Adat Legal
(Antara/Widodo S Jusuf)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan proses pengakuan pemerintah atas hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengan kawasan hutan adat akan terus berlanjut. Hingga saat ini masih ada 12,7 juta hektare luas hutan yang akan dibagikan kepada masyarakat adat.

"Pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat berarti pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri asli bangsa Indonesia. Jadi, ini akan terus diseleksi dan terus diberikan karena yang kita berikan saat ini ialah hitungan yang masih sangat kecil," kata Presiden dalam Peresmian Pengakuan Hutan Adat, di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan itu Kepala Negara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Adat kepada sembilan masyarakat hukum adat. "Kita tegaskan pengakuan hutan adat dan secara keseluruhan hari ini ada sembilan kelompok masyarakat adat yang kita resmikan pengakuan hutan adatnya dengan luas area 13.122,3 hektare untuk kurang lebih 5.700 kepala keluarga," terangnya.

Presiden juga menegaskan, hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan hak, fungsi konservasinya harus tetap dipertahankan. "Tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjualbelikan," tambahnya.

Ia juga meminta kementerian terkait melakukan langkah-langkah sistematis agar pemanfaatan kawasan hutan bisa berjalan, tapi juga tetap harus memperhatikan keberadaan lingkungannya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, setelah pengakuan kawasan hutan adat, dipersiapkan penguatan kelembagaan dengan pendampingan dan fasilitasi bersama-sama dengan lembaga terkait.

Selain itu, pihaknya juga akan menata nomenklatur dalam perpetaan kehutanan, yaitu dengan menambah rule base dan legenda peta menurut status kawasan hutan adat. "Kami bersama-sama Kemendagri dan pemda provinsi juga akan terus memfasilitasi masyarakat hukum adat lainnya secara bertahap."

Menurut Siti, setelah penyerahan SK tersebut, masyarakat adat bisa mengelola kawasan hutan adat . "Masyarakatnya langsung dapat akses kelola. Dulu dibilangin tidak legal, sekarang legal," tegasnya.

Siti memaparkan bahwa kesulitan mengapa hutan adat tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat selama ini karena belum ada political will.

Sudah dikembalikan
Jero Wahid, 40, warga masyarakat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, Banten, mengungkapkan rasa bahagianya dengan adanya penyerahan SK kawasan hutan adat tersebut.

Selama ini, katanya, masyarakat adat mendapat tekanan secara mental bila ingin menggarap tanah adatnya. Pasalnya, selama ini belum ada kejelasan antara pengakuan kawasan taman nasional dan hutan adat. "Masyarakat adat mau garap tanahnya, mau ambil hasil hutannya, ketakutan karena dianggap wilayah orang lain," katanya.

Kini, lanjutnya, dengan penyerahan SK tersebut masyarakat adat bisa mengelola hutannya secara legal. "Kalau bahasa kasepuhannya, hutan kami sekarang sudah dikembalikan," jelasnya.

Pihaknya menyerahkan kepada pemda untuk menindaklanjuti terbukanya pintu gerbang bagi masyarakat adat Kasepuhan Karang mengelola kawasan hutannya yang diperjuangkan sejak 1999.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan dengan adanya pengakuan hutan adat ini membuat masyarakat adat benar-benar hadir dan ada di negara ini. (Ant/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya