Wakaf belum Terkelola Baik

PUTERI ROSMALIA OCTAVIYANI
31/12/2016 05:01
Wakaf belum Terkelola Baik
(ANTARA/Septianda Perdana)

SEBAGAI negara berpopulasi muslim yang besar, Indonesia memiliki potensi aset dari tanah wakaf.

Berdasarkan data yang terkumpul dari berbagai organisasi pengumpul wakaf, nilai total aset tanah wakaf mencapai Rp541 triliun.

Namun, hingga saat ini aset tersebut belum terorganisasi dan terkelola dengan baik.

"Persoalan pertanahan nasional memerlukan kepastian hukum. Perlu ada sertifikasi tanah-tanah wakaf karena ratusan ribu hektare tanah wakaf, misalnya, yang dikelola Muhammadiyah, belum punya legalitas," ungkap Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher, dalam acara bertajuk Evaluasi Wakaf Muhammadiyah, di Jakarta, kemarin.

Ali mengatakan jalan keluar diperlukan agar tanah-tanah tersebut memiliki sertifikat dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan amanah.

Hal tersebut harus dilakukan tidak hanya oleh Muhammadiyah, tetapi juga lembaga-lembaga pengumpul aset umat.

"Memang biayanya tidak sedikit, tapi lembaga dapat memanfaatkan bantuan dari kantor urusan agama di setiap daerah. Memang selama ini belum maksimal. Untuk dapat jadi, minimal pusat informasi bagi masyarakat mengurus sertifikasi tanah wakaf. Tahun depan harus sudah lebih baik," ungkap Ali.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, mengatakan selama ini belum ada koordinasi yang maksimal di berbagai lembaga dalam mengelola wakaf.

Diperlukan visi dan misi ekonomi serta sistem yang baik untuk dapat memperbaiki kondisi tersebut.

"Kalau dikelola dengan benar, salah satu potensi kekuatan ekonomi Indonesia berasal dari amal masyarakat," ungkap Bambang.

Bambang mengatakan sinergi antarlembaga pengelola wakaf di pusat dan daerah jadi poin pertama yang harus diperbaiki.

Diperlukan kerja sama yang maksimal dan bertanggung jawab untuk menggunakan aset wakaf dengan lebih efektif.

Selain perbaikan sistem kelola, pemaksimalan potensi wakaf akan dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi dan pengenalan manfaat kepada masyarakat.

Selama ini pemahaman yang lemah dari umat Islam mengenai pengelolaan wakaf dianggap menjadi salah satu penghambat pengelolaan dan pemanfaatan zakat.

Uang tunai

Menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Terkait dengan wakaf uang tunai, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, Suardi Abbas, mengatakan potensi wakaf uang tunai Indonesia yang berpenduduk muslim lebih dari 200 juta sangat besar.

Dengan perkiraan 20 juta orang berwakaf Rp1.000 rupiah per hari saja, potensi wakaf yang dihasilkan mencapai Rp7,2 triliun per tahun. Namun, pengelolaannya juga belum optimal.

"Itu akan kami upayakan pemaksimalannya dengan lembaga-lembaga seperti Muhammadiyah. Untuk tanah wakaf, 2017 ditargetkan akan terselesaikan sebanyak 20 ribu sertifikat tanah wakaf dari 5 juta sertifikat program nasional di BPN," kata Suardi.

(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya