WAKIL Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan perlunya upaya restorasi pada lahan gambut seusai bencana asap yang menimpa sejumlah wilayah di Indonesia. Restorasi gambut itu dianggap penting untuk mengembalikan fungsi dan bentuk gambut sebagaimana alamiahnya. Sebagai langkah awal restorasi, lanjut Kalla, pemerintah saat ini tengah menggodok rencana penyelenggaraan konferensi gambut yang melibatkan ahli-ahli gambut dari beberapa perguruan tinggi di dalam negeri.
Bahkan, menurut rencana, pemerintah juga mengundang pakar dari luar negeri seperti Kanada karena negara tersebut termasuk salah satu negara pemilik lahan gambut terbesar di dunia. Kalla melanjutkan, hasil dari konferensi itu nantinya dijadikan kajian untuk merestorasi gambut. "Nantinya juga dibentuk tim atau badan khusus untuk restorasi gambut. Ini mengingat (kebakaran gambut) selalu datang tiap tahun dan merusak ekosistem,'' tuturnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut Wapres, setidaknya res-torasi gambut itu diperhitungkan akan memakan waktu hingga lima tahun. Dalam restorasi gambut itu, pemerintah bakal memobilisasi alat berat dan melibatkan masyarakat setempat. "Itu merupakan salah satu cara untuk mencegah bencana asap yang parah di masa mendatang, selain mencegah kebakaran hutan. Pasalnya, dua hal itu yang relatif bisa dikendalikan,'' ungkapnya.
Kalla yakin cara tersebut dapat berjalan mengingat penyebab kebakaran lahan dan hutan yang ditimbulkan akibat fenomena El Nino sangat sulit ditangani dan tak bisa diprediksi secara akurat. Seperti yang terjadi pada tahun ini, musim kemarau akibat dampak El Nino ternyata lebih parah daripada yang terjadi pada 1997. "Ini merupakan El Nino yang ter-besar, kekeringan terlama selama 15 tahun sejak 1997. Pemadaman dilakukan intensif dengan teknologi tambahan, pesawat, dan bahan kimia, tetapi untuk gambut (yang terbakar) ini harus dibuat restorasi,'' tuturnya.
Selain upaya restorasi, Kalla menambahkan, perlu revisi Undang-Undang (UU) No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memungkinkan masyarakat membakar lahan seluas 2 ha atas dasar kearifan lokal. "Namun, sebelum revisi, langkah yang perlu dilakukan ialah moratorium terlebih dahulu," tutupnya.