Mendesak, Payung Hukum Wajar 12 Tahun

MI/bay
29/10/2015 00:00
Mendesak, Payung Hukum Wajar 12 Tahun
(Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun yang dicanangkan pemerintahan Jokowi - JK dalam program Nawacita rencananya bakal dijalankan tahun depan.Untuk itu,guna mendukung dan mengikat mesti ada payung hukum. "Payung Hukum program wajib belajar 12 tahun ini amat mendesak sebab payung hukum akan berimplikasi luas terhadap ketercapaian pendidikan menengah universal atau PMU yang sudah dicanangkan cukup lama sekitar tahun 2008," kata anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati pada diskusi pendidikan di Kemendikbud,Jakarta,Kamis (29/10).

Kendati mengaku mendukung program Wajar 12 Tahun ia mengakui adanya keterbatasan utamanya berkaitan dengan anggaran.Menurutnya dari 20 persen atay Rp 424 triliun yang dikelola Kemendikbud hanya Rp 49 triliun selebihnya terbagi Rp 276 triliun untuk anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa, Rp 10 triliun untuk 17 Kementerian dan Lembaga (KL),Rp 46 triliun untuk Kemenag dan Rp 37 triliun untuk Kemenristek Dikti.

Namun,Reni menyatakan secara umum pemerintah telah memenuhi amanat konstitusi walau yang dikelola Kemendikbud amat kecil.Tetapi ia mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan tidak hanya pada APBN juga pada APBD."Nah hingga sekarang belum ada evaluasi komprehensif dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah apakah APBD yang digunakan memenuhi 20 persen atau tidak?"cetus Reni

Lebih lanjut ia mencontohkan negara Tiongkok yang memprioritaskan anggaran program pendidikan. Tiongkok ketika mereformasi anggaran pendidikan juga sekian persen anggaran di prioritaskan untuk pendidikan. "Masalahnya sekarang pemerintah kita berpikir penting mana? struktur dulu baru pendidikan maju atau pendidikan dulu baru infrastruktur maju?," tegasnya.

Dalam kesempatan itu,ia menghimbau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tidak putus asa memperjuangkan program Wajar 12 tahun kendati kalah dalam putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) . Kuasa Hukum JPPI Ridwan Darmawan menegaskan pihaknya kecewa dengan putusan MK yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya Pasal 6 Ayat 1.

MK menolak permohonan mengganti wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun pada putusan MK tanggal 7 Oktober lalu. JPPI dan Tim Advokasi Wajar 12 Tahun merupakan pemohon uji materi. Ridwan mengungkapkan, keputusan MK tersebut menunjukkan problem krusial terkait manajemen penyelesaian perkara di MK. Bagaimana tidak, MK baru membacakan keputusannya pada Rabu ,tanggal 7 Oktober 2015 padahal keputusan sudah diambil berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 22 Oktober 2014.

Ridwan menyatakan kegiatan diskusi tersebut diharapkan untuk mengkaji ulang keputusan MK apakah sudah memenuhi kepastian hukum dan keadilan.,"Kami juga mendorong partisipasi publik khususnya kalangan LSM dan pegiat pendidikan untuk terlibat dan mencari masukan pakar pendidikan dan hukum guna mendukung terselenggaranya Wajar 12 tahun,"pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya