RUU Penyiaran Tetap Atur Kepemilikan Stasiun TV

30/12/2016 08:54
RUU Penyiaran Tetap Atur Kepemilikan Stasiun TV
()

PENGATURAN tentang batasan jumlah kepemilikan media di naskah revisi UU Penyiaran sudah masuk kembali di naskah terbaru yang tengah dibahas DPR. Semangat pencegahan monopoli dan politisasi media tetap ada.

Penegasan tersebut dikemukakan anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi (F-Partai Golkar), di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, merespons polemik yang muncul di masyarakat seputar upaya revisi UU Penyiaran. “Sekarang sudah ada aturan soal itu. Memang waktu itu pernah tidak ada pasal itu di naskah karena sudah malam, kita kan bilang ‘ya udah (pasal) itu ditunda dulu, nanti saja dibahas’. Tapi entah bagaimana naskah itu yang bocor keluar,” ungkapnya.

Menurutnya, naskah perundangan yang tengah dibahas tidak semestinya disebarkan ke publik. Namun, pihaknya tetap mengakomodasi kehendak publik, terutama dalam membentuk dunia penyiaran yang sehat.

Tentang pengaturan kepemilikan, dikatakan hal itu terkait pembatasan kepemilikan saham di media sekitar 20%, pembatasan jumlah media yang dapat dimiliki. Intinya, perbaikan dari hasil evaluasi terhadap UU No 20 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kita juga terbuka kok dalam pembahasannya. Masyarakat sipil dipersilakan jika ingin ikut dalam proses itu,” imbuh Bobby.

Sebelumnya, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengeluhkan pembahasan RUU Penyiaran yang tidak transparan, sulit diakses publik, serta mengabaikan kepentingan publik dan lembaga penyiaran komunitas.

Ade Armando, Koordinator KNRP, menyebut pembahasan RUU Penyiaran condong pada kepentingan pemilik media besar. Draf terakhir yang diterima KNRP ialah draf Agustus 2016. Di situ ditemukan sejumlah persoalan serius, di antaranya tentang ‘kepemilikan’ yang sama sekali tidak diatur dalam draf RUU tersebut.

Ade mencontohkan salah satu pengusaha televisi, AHT yang saat ini memiliki empat stasiun televisi akan dapat menambah stasiun TV lagi.(Kim/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya