Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERHATIAN pemerintahan Presiden Joko Widodo di tengah berbagai program pembangunan infrastruktur yang sedang dijalankan tetap tidak luput fokus memberi perhatian pada pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang kerap kali terjadi di Indonesia.
Pada Januari lalu, melalui Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Istana Negara, Jokowi menyebutkan enam butir arahan pengendalian kebakaran hutan. Keenam butir itu, antara lain pencegahan dan early warning, reward, and punishment, perbaikan dan penataan ekosistem, tinjau ke lapangan, penegakan hukum, serta sinergi pusat dan daerah.
Presiden juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Arahan tersebut diwujudkan dalam beberapa kegiatan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kementerian LHK saat ini sedang mengembangkan sistem deteksi dan peringatan dini melalui sistem Sipongi dengan basis web dan aplikasi smartphone. Melalui sistem itu, semua masyarakat dapat mengakses informasi deteksi titik panas (hotspot) secara harian melalui website sipongi.menlhk.go.id.
Pada website itu dapat dipantau hasil deteksi hotspot sebagai salah satu indikator potensi kejadian kebakaran hutan dan lahan dari satelit NOAA 19 dan Terra/Aqua.
Kementerian LHK saat ini juga bekerja sama dengan BIG, LAPAN, BMKG dan BNPB, untuk tujuan data hotspot diinformasikan kepada masyarakat luas.
Upaya tersebut telah menunjukan hasil dengan turunnya jumlah titik api (hotspot). Jumlah hotspot pada 2016 (periode 1 Januari-26 November) mengalami penurunan dari 21.795 titik tahun lalu, menjadi 3.835 titik pada tahun ini (82,40%).
Penurunan terbesar terjadi di Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Di Riau, pada periode yang sama 2015 terdapat 1.292 titik api, sementara tahun ini turun jadi 317 titik. Di Kalteng, dari 1.137 titik api pada 2015, turun menjadi 485 titik api pada tahun ini.
Sementara berdasarkan satelit TERRA/AQUA (NASA), dengan periode yang sama, terlihat jumlah hotspot pada 2016 berkurang 94,56% dibanding 2015. Pada 2015 tercatat 69.562 titik api, tahun ini menjadi 3.785 titik api.
Penurunan yang cukup signifikan itu tidak terlepas dari upaya tiada henti tim terpadu di lapangan. Mereka bekerja tanpa mengenal hari libur bahkan sampai bermalam di lokasi untuk menjaga titik api tidak meluas. Lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, dilakukan pemadaman melalui jalur udara.
Patroli terpadu
Patroli terpadu direncanakan dilaksanakan di 731 desa rawan kebakaran hutan dan lahan. Saat Ini sudah terealisasi di 483 desa di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalteng dan Kalimantan Timur. Tim Patroli Terpadu tersebut terdiri dari unsur Manggala Agni, TNI, Polri, Polisi Kehutanan, aparat desa dan tokoh desa serta di beberapa desa melibatkan LSM lokal.
Fokus kerja tim itu ialah sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat melalui kunjungan door to door, pemetaan wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan serta deteksi dini kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan itu terbukti ampuh di lapangan dengan keberhasilan pemetaan wilayah rawan di tingkat desa berikut dengan sumber daya yang bisa dimanfaatkan pada saat kejadian kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan itu semakin meningkatnya pengetahuan dan kepedulian masyarakat tingkat desa untuk terlibat dalam pencegahan kebakaran, serta berhasil mendeteksi kejadian awal kebakaran sehingga api bisa dipadamkan sebelum meluas.
Kementerian LHK bersama sejumlah pihak saat ini juga sedang melakukan perbaikan tata air di wilayah gambut yang merupakan wilayah yang rentan dan rawan kebakaran hutan dan lahan.
Upaya itu dilakukan untuk menjamin tetap basahnya gambut pada musim kemarau dan ketersedian air pada saat kejadian kebakaran untuk keperluan pemadaman. “Kementerian LHK bersama TNI, POLRI, Badan Restorasi Gambut, pemerintah daerah, dan para mitra melaksanakan pembangunan sekat kanal, embung air dan sumur bor di wilayah gambut dan rawan kebakaran hutan dan lahan,” papar Siti, baru-baru ini,
Pada tahun ini, lanjut Siti, kegiatan itu sudah dilaksanakan di Kalteng, Riau, Kalimantan Selatan dan Jambi. “Kegiatan itu juga direncanakan akan dilanjutkan di wilayah Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, penambahan di Kalimantan Tengah, Riau dan Jambi pada tahun ini.”
Menteri LHK melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mewajibkan para pihak untuk memenuhi standard SDM dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta peningkatan kerja sama antarpihak dan pelibatan masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pemenuhan kewajiban ini menjadi hal dasar yang harus dipatuhi oleh para pihak terutama para pemegang ijin usaha di bidang kehutanan.
Koordinasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga sudah dijalin untuk tujuan pemanfaatan dana desa dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Menteri LHK memandang pelibatan masyarakat desa di tingkat tapak akan sangat efektif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan akan optimal apabila didukung dengan dana desa yang sudah ada terutama untuk pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pemadaman dini, pembangunan tata air dan kegiatan pencegahan kebakaran lainnya.
Untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan pada 2017, Kementerian LHK akan menambah peralatan sarana dan prasarana atau sarpras (seperti tampak pada tabel).
Peruntukan sarpras tersebut akan didistribusikan pada wilayah-wilayah rawan kebakaran hasil identifikasi. Saat ini, finalisasi standar pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dikoordinasi Menteri Perekonomian bersama Kemendagri, Kementerian LHK, Kemen Pertanian, Bappenas,BNPB, BMKG, LAPAN dan Stake holder dalam tahap finalisasi.
Terkait penegakan hukum kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan, Kementerian LHK melakukan pendekatan multidoors yang memungkinkan pengusutan dan penindakan perkara dengan pendekatan beberapa hukum.
Kementerian LHK juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada para penegak hukum terkait dengan penyamaan persepsi penanganan kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan melalui pelatihan dan workshop untuk para penegak hukum. "Saya sudah berkoordinasi dengan para Kapolda. Harapan saya pelaku pembakaran termasuk pemilik lahan atau pemodal yang diketahui sengaja membakar, harus dikejar dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Siti. (Mus/S-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved