Sembilan Hutan Adat Segera Disahkan

MI
29/12/2016 08:25
Sembilan Hutan Adat Segera Disahkan
(MI/Panca Syurkani)

PENETAPAN status hutan adat yang telah dituntut dalam waktu lama oleh masyarakat adat akhirnya direspons positif pemerintah. Sebanyak sembilan hutan adat bakal disahkan sebagai langkah awal upaya pengakuan atas hak masyarakat adat, khusunya secara administratif.

Delapan dari sembilan hutan adat telah selesai melalui masa verifikasi dan satu lainnya tengah menunggu verifikasi menjelang penetapan. Seluruh kawasan hutan adat tersebut memiliki total luas 13.051 hektare.

"Ini sejalan dengan program pemerintah soal perlindungan masyarakat adat dan perhutanan sosial. Rencananya pengesahan akan dilakukan secara langsung oleh Presiden dalam bebe-rapa hari ke depan," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja Teknis Hutan Adat di Jakarta, kemarin.

Siti menegaskan dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat adat secara penuh telah memiliki payung hukum dan kejelasan secara administratif. Dengan demikian, implementasi program perhutanan sosial juga diharapkan dapat dilakukan dengan lebih maksimal.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, pada kesempatan tersebut mengatakan selama ini masyarakat adat mengalami banyak kesulitan dalam menuntut hak-hak mereka. Hambatan terutama terjadi dalam kepengurusan hal-hal yang bersifat admi-nistratif.

"Bisa dikatakan selama ini kewarganegaraan masyarakat adat di Indonesia seperti belum diakui. Sekarang setelah penetapan ini baru mereka secara resmi ada dan terdaftar," ungkap Abdon.

Dengan pengesahan itu, Abdon berharap dapat menjadi langkah awal yang akan terus dilakukan pemerintah untuk mengatasi seluruh hambatan dalam merealisasikan dan mengimplementasikan perhutanan sosial.

Sebelumnya hingga akhir 2016 ini, AMAN telah menyerahkan sekitar 700 peta wilayah hutan adat seluas 8,3 juta hektare untuk dapat diproses dan disahkan pemerintah.Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia Dahniar Adriani menambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tentang Penetapan Hukum Adat telah dinyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Dengan demikian, masyarakat adat diharapkan dapat memiliki akses yang lebih baik untuk mengelola kawasan hutan yang menjadi sumber kehidupan. (Pro/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya