Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan penggalangan dana masyarakat yang dilakukan ritel modern melalui sebagian uang kembalian konsumen saat berbelanja hanya bertujuan untuk membantu yayasan atau organisasi nirlaba untuk mendapatkan donasi agar dapat menjalankan berbagai aksi kemanusiaan di Indonesia.
"Seluruh dana konsumen yang terkumpul di ritel modern sepenuhnya diserahkan ke pihak yayasan yang ditunjuk oleh peritel. Jadi sepenuhnya kami percayakan kepada pihak yayasan," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Roy N Mandey, Jumat (23/12).
Ia menambahkan peritel secara mandiri telah mengumumkan secara berkala nilai donasi yang terkumpul melalui sarana di toko maupun publikasi melalui berbagai media cetak, online, elektronik dan sosial media.
Adapun yang terkait laporan secara detail merupakan tanggung jawab pihak yayasan penerima untuk melaporkan kepada Kementerian Sosial RI selaku pemberi izin.
"Peritel merasa telah cukup menyampaikan informasi ke publik terhadap hasil dan penyaluran donasi konsumen dengan berbagai cara kreatif sesuai kebijakan masing-masing peritel. Jadi peritel itu hanya mengumpulkan dana dan disalurkan ke pihak yayasan dan masing-masing yayasan penerima punya kewajiban secara berkala untuk dilakukan audit oleh akuntan publik," paparnya.
Ia berpendapat kurang tepat dengan status PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang ditetapkan KIP sebagai Badan Publik karena menggalang dana masyarakat.
KIP, tambahnya, seharusnya melakukan klarifikasi secara cermat kepada pihak-pihak terkait seperti yayasan pengelola bantuan yang ditunjuk Alfamart seperti Palang Merah Indonesia (PMI), UNICEF, Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI) dan Kick Andy Foundation (KAF) maupun pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI yang memberikan izin penggalangan dana masyarakat.
Putusan sebaiknya tidak berdasarkan aduan dari pihak masyarakat atau LSM selaku pemohon dan pihak Alfamart selaku termohon saja. Informasi yang lebih akurat dan komprehensif sangat diperlukan agar keputusan Komisi Informasi Publik tidak merugikan banyak pihak.
"Bagaimana jika seluruh peritel tidak mau lagi digunakan sebagai tempat atau channel penyaluran donasi bagi yayasan yang ingin menjalankan aksi kemanusiaan di tanah air? Selama ini jutaan orang yang telah terbantu dari pengumpulan dana tersebut," imbuhnya.
Sebab jika Alfamart dijadikan Badan Publik artinya status tersebut juga sama bagi peritel yang melakukan pengumpulan donasi konsumen. Ia menilai keputusan ini implikasinya akan sangat besar karena kewajiban secara hukum Badan Publik dan korporasi swasta itu sangat berbeda.
"Kami menjalankan usaha di Indonesia dan sebagai langkah konkret bahwa kami tidak hanya berfokus pada kepentingan usaha kami saja, tetapi kami mau peduli maka kami mengadakan aktivitas sosial ini sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana mungkin niat baik ini kemudian malah berbalik menjadi awal kesulitan atau hambatan bagi kami dalam menjalankan usaha perdagangan yang memberi kontribusi bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi bangsa kita?" pungkas Roy N Mandey. (RO/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved