Literasi Medsos Perlu Ditingkatkan untuk Menekan Cyber Crime

Ilham Wibowo
23/12/2016 14:09
Literasi Medsos Perlu Ditingkatkan untuk Menekan Cyber Crime
(MI/RAMDANI)

EFEK negatif media sosial membutuhkan keseriusan semua pihak untuk meningkatkan literasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, kasus kejahatan berbasis cyber (cyber crime) yang melibatkan anak-anak mencapai 414 kasus sepanjang 2016.

Kejahatan berbasis cyber menduduki posisi ketiga dalam kasus yg diadukan ke KPAI. Kasus yang paling banyak diadukan adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), kemudian disusul kasus keluarga dan pengasuhan alternatif.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan angka tersebut membuktikan ada potensi kerentanan anak dalam mengakses internet tanpa pengawasan orang tua.

"Penting membangun kesadaran masyarakat untuk menggerakkan literasi media dan penggunaan media cyber," kata dia di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (22/12).

Asrorun mengimbau, orangtua dapat mengimbangi perkembangan teknologi dengan membangun kesadaran anak menggunakan ponsel pintar. Jika kesadaran anak sudah terbangun, akses berbahaya di dunia cyber bisa dihindarkan.

"KPAI juga mendorong Kominfo untuk memastikan daya jangkau dan kapasitas dalam memblock dan menutup situs yang tidak ramah anak, baik konten kekerasan, pornografi, hate speech, maupun terorisme," tegasnya.

Selain itu, lanjut Asrorun, perlu adanya pendekatan penindakan hukum untuk shock therapy kepada pihak yang menjadikan sosial media tidak layak bagi anak. Terlebih, jika melakukan kejahatan dengan menjadikan anak sebagai korban.

"Contohnya kasus LGBT anak di Bogor yang mengagetkan kita semua. Perlu dilakukan pemberatan hukuman agar pelaku jera dan orang lain berpikir seribu kali untuk tindak mencontoh," pungkasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya