Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengambil langkah antisipasi dengan meminta daerah untuk menetapkan status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) pada awal 2017.
Langkah tersebut diambil karena kondisi cuaca yang kering pada tahun depan dan berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
Dalam acara refleksi dan paparan akhir tahun Kementerian LHK, di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, kemarin, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Raffles B Pandjaitan mengatakan, meskipun pada 2016 intensitas karhutla menurun, untuk mencegah potensi karhutla pada 2017, status siaga darurat harus dilakukan daerah sejak awal tahun.
"Berdasarkan pemantauan kami dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memang diprediksi pada 2017 akan lebih kering, dengan begitu potensi karhutla juga meningkat," ujarnya.
Meski dipastikan tidak akan separah 2015, potensi kebakaran hutan pada 2017 mendatang menurutnya harus ekstra diwaspadai. Kekeringan yang memicu karhutla tersebut diperkirakan mulai akan melanda berbagai wilayah pada Februari atau Maret mendatang.
Wilayah Kalimantan Barat dan Riau menjadi daerah yang paling rawan terdampak kekeringan tersebut. "Jadi memang kemungkinan akan lebih awal datangnya di awal tahun. Untuk itu siaga darurat juga akan diperintahkan untuk dilakukan lebih awal," tutur Raffles.
Data Kementerian LHK pada Desember 2016 menyebutkan luasan hutan dan lahan yang terbakar sekitar 190 ribu hektare. Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan dengan 2015 yang mencapai 2,6 juta hektare lahan. Sementara itu, jumlah hotspot (titik panas) yang terpantau oleh satelit NOAA 19 dan Terra Aqua masing-masing menurun sebanyak 83,21% dan 94,55%.
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan, pengawasan pada pengelola atau pemegang izin kawasan serta masyarakat, juga terus dilakukan. Pemantauan lapangan dilakukan gabungan tim, masyarakat dan pemerintah secara intensif terus ditingkatkan.
Sementara itu, sepanjang 2016, berbagai kasus pelanggaran dan kejahatan lingkungan di hutan baik oleh korporasi atau perorangan telah diproses. Puluhan pemegang izin telah diberi sanksi oleh Kementerian LHK maupun kepolisian.
Penanganan kasus
Banyaknya kasus pelanggaran dan tengah ditangani secara hukum yang belum tuntas pada 2016 dikatakan Deputi Direktur ICEL Raynaldo Sembiring merupakan sebuah tanda masih kelamnya kebijakan dan penegakan hukum lingkungan di Tanah Air.
Hal tersebut menunjukkan belum maksimal dan transparannya pemerintah terhadap berbagai proyek penegakan hukumnya. "Tahun ini merupakan tahun yang menunjukkan pasang-surut kebijakan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia," ujar Raynaldo.
Sepanjang 2015 sampai 2016, tercatat sebanyak 41 pihak pemegang izin pengelolaan lahan terbukti melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi administrasi.
Tiga di antaranya telah dicabut izinnya. Sebanyak 59 pemegang izin saat ini tengah menjalani proses hukum pidana yang dilakukan Polri. Sementara itu, sebanyak 29 kasus pelanggaran di kawasan hutan juga tengah dalam proses penegakan hukum oleh Kementerian LHK.(H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved