Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah yang tetap menyelenggarakan ujian nasional pada tahun depan ditanggapi daerah secara beragam termasuk terkait dengan teknis pelaksanaannya. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, menyatakan menyambut baik keputusan itu.
"Kami memang mendukung UN tetap diberlakukan karena menjadi tolok ukur dan standardisasi. Jika tidak ada UN, akan memengaruhi standar kelulusan siswa, terlebih selama ini kualitas pendidikan tiap daerah berbeda," ujar Arifin Noor, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, di Banjarmasin, kemarin. Hanya saja Arifi n berharap sistem pelaksanaan UN diperbaiki termasuk penanganan kasus kebocoran soal atau praktik kecurangan yang selama ini terjadi. Jangan sampai proyek UN yang menghabiskan anggaran dari APBN sekitar Rp600 miliar itu mubazir.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menyatakan masih menunggu kebijakan dari Kemendikbud soal format UN. "Sampai dengan saat ini, belum ada keputusan atau kebijakan resmi mengenai rencana perubahan format UN. Kami tunggu saja dari Kemendikbud," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, kemarin.
Yang pasti, imbuh Sumarsoni, Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan Kemendikbud. Dikatakan, apabila format baru UN telah mendapatkan persetujuan Presiden, pihaknya akan meminta petunjuk pelaksanaan kepada Kemendikbud.
"Jika tidak ada perubahan, UN tahun depan masih akan dilakukan seperti biasanya," ujarnya. Terkait dengan persiapan UN di pusat, Irjen Kemendikbud Daryanto menegaskan pemerintah sudah siap karena sejak semula sudah ada beberapa opsi.
"Kita sudah siap UN dimoratorium atau UN tetap berlanjut," katanya. Untuk mendukung pembenahan pendidikan di jenjang menengah, Kemenristek dan Dikti berjanji menata dan meningkatkan kualitas guru di Tanah Air.
"Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada saat pembahasan moratorium UN menginstruksikan agar dilakukan berbagai perbaikan dalam pelaksanaannya," ujar Menristek dan Dikti, M Nasir, kemarin.
Peran sekolah
Reaksi kritis atas kebijakan penolakan moratorium UN dikemukakan Sekretaris PP Muhammadiyah sekaligus Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah Dr Abdul Mu'ti yang menilai hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai undang-undang, jelasnya, yang seharusnya mengevaluasi pendidikan ialah guru, bukan negara. Tugas negara ialah mengevaluasi institusi pendidikan. "UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 sudah menjelaskan soal school based management.
Sekolah itu sebagai satuan pendidikan memiliki kewenangan akademik dan manajerial dalam konteks pengembangan pendidikan sesuai dengan ciri khususnya. Bahkan sekolah sebenarnya juga memiliki kewenangan mengembangkan kurikulum sendiri," ujar Abdul Mu'ti di acara Muhammadiyah Education Festival and Conference 2016, di Sidoarjo, kemarin.
Di UU Sisdiknas, imbuhnya, juga diatur bahwa satuan pendidikan yang berhak mengeluarkan ijazah peserta didik ialah satuan pendidikan yang terakreditasi. "Karena berhak mengeluarkan ijazah, satuan pendidikan juga berhak membuat ujian sendiri. Hal ini sangat prinsip," tegasnya. (DY/HS/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved